<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://irvanogie.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irvanogie.wordpress.com</link>
	<description>JANGAN PERNAH BERHENTI BERPIKIR</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jan 2012 06:13:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='irvanogie.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/45d4c12556e02d703a72afd447f0351d?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title></title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://irvanogie.wordpress.com/osd.xml" title="" />
	<atom:link rel='hub' href='http://irvanogie.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kaleidoskop Hukum: Periode Oktober-Desember 2011</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-oktober-desember-2011/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-oktober-desember-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2012 06:10:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=421</guid>
		<description><![CDATA[sumber; www.hukumonline.com &#160; Banyak peristiwa hukum penting terjadi sepanjang Oktober-Desember 2011. Mulai dari perubahan komposisi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tertangkapnya Nunun Nurbaeti. Beberapa orang terdakwa korupsi menghadapi tuntutan dan vonis pada triwulan penghujung tahun 2011 ini. &#160; Menyusul pengesahan UU No 18 Tahun 2011, hubungan harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus dijalin. Pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=421&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>sumber; www.hukumonline.com</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Banyak peristiwa hukum penting terjadi sepanjang Oktober-Desember 2011. Mulai dari perubahan komposisi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tertangkapnya Nunun Nurbaeti. Beberapa orang terdakwa korupsi menghadapi tuntutan dan vonis pada triwulan penghujung tahun 2011 ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menyusul pengesahan <a href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ed5f3875eaf3/node/29/uu-no-18-tahun-2011-perubahan-atas-undang-undang-nomor-22-tahun-2004-tentang-komisi-yudisial">UU No 18 Tahun 2011</a>, hubungan harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus dijalin. Pada bulan ini, kedua lembaga membentuk tim mediasi yang bertugas menyelesaikan masalah-masalah yang timbul, termasuk dalam pelaksanaan wewenang. Pada bulan ini juga Komisi Yudisial membuka kembali seleksi calon hakim agung.</p>
<p><span id="more-421"></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari dunia advokasi, patut dicatat mundurnya sejumlah advokat dari pembelaan klien. Pembelaan M Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat, merupakan contoh menarik ‘pergeseran’ komposisi penasihat hukum. Pada bulan yang sama, Perhimpunan Advokat Indonesia mengumumkan kelulusan 2552 kandidat advokat baru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peristiwa hukum bukan hanya datang dari ruang sidang, tetapi juga dari ruang penyidik dan jaksa. Bahkan datang dari ruang sidang para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan. Peristiwa demi peristiwa dicatat dan diberitakan. Ada yang berkesinambungan, dan ada pula yang berupa wacana yang mendorong lahirnya suatu kebijakan hukum. Berikut catatan <em>hukumonline</em> sepanjang Oktober-Desember 2011.</p>
<p>&nbsp;</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="158">
<p align="center"><strong>Tanggal</strong></p>
</td>
<td valign="top" width="480">
<p align="center"><strong>Peristiwa</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158"><strong>Oktober</strong></td>
<td valign="top" width="480">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">1</td>
<td valign="top" width="480">Prokontra pemeriksaan pimpinan Badan Anggaran DPR di Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e879e060d0b5/pemeriksaan-kpk-momen-klarifikasi-bagi-banggar">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e879e060d0b5/pemeriksaan-kpk-momen-klarifikasi-bagi-banggar</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">3</td>
<td valign="top" width="480">Kabar tentang upaya Singapura membuka pintu lebar-lebar untuk masuknya advokat asing ke negara Singa itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e8973e597283/singapura-buka-pintu-untuk-advokat-asing">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e8973e597283/singapura-buka-pintu-untuk-advokat-asing</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="480">Kalangan pensiunan perang dan veteran menguji Undang-Undang Tanda Jasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e89d3a8a7bdd/veteran-uji-uu-gelar-tanda-jasa">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e89d3a8a7bdd/veteran-uji-uu-gelar-tanda-jasa</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">4</td>
<td valign="top" width="480">Pemerintah memberlakukan aturan baru nama perseroan melalui PP No. 43 Tahun 2011. Perseroan tak boleh lagi menggunakan nama berbahasa asing. Jika masih tetap dipakai, Menteri Hukum dan HAM berhak menolak pendaftarannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee57a7e463cf/dilarang-pakai-bahasa-asing-untuk-nama-perseroan">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee57a7e463cf/dilarang-pakai-bahasa-asing-untuk-nama-perseroan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">7</td>
<td valign="top" width="480">Seorang pegawai negeri di kepolisian menguji aturan praperadilan dalam KUHAP karena dinilai diskriminatif. Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan permohonan uji materiil ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e8ef2d12356f/dinilai-diskriminatif-aturan-praperadilan-diuji-ke-mk">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e8ef2d12356f/dinilai-diskriminatif-aturan-praperadilan-diuji-ke-mk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">8</td>
<td valign="top" width="480">Pengusaha menyatakan keberatan atas draft Peraturan Pemerintah tentang ASI Eksklusif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e8ff4b583057/pengusaha-keberatan-rpp-asi-ekslusif">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e8ff4b583057/pengusaha-keberatan-rpp-asi-ekslusif</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">11</td>
<td valign="top" width="480">Pemerintah siapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik. Masyarakat sipil mengadakan diskusi tentang rancangan Perpres tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e88671c97f7b/pemerintah-susun-perpres-ganti-rugi-yanlik">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e88671c97f7b/pemerintah-susun-perpres-ganti-rugi-yanlik</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="480">Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Walikota Bekasi Mochtar Muhammad. Vonis bebas itu dikecam banyak pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e945abeafe88/kpk-keok-di-pengadilan-tipikor-bandung">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e945abeafe88/kpk-keok-di-pengadilan-tipikor-bandung</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">12</td>
<td valign="top" width="480">KPPU melansir pedoman baru berkaitan dengan pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999. Peraturan itu sebenarnya sudah diterbitkan pada akhir September 2011.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e9923788639b/kppu-lansir-pedoman-monopoli">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e9923788639b/kppu-lansir-pedoman-monopoli</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">14</td>
<td valign="top" width="480">DPR keberatan kinerja legislasinya dicap buruk. DPR mengatakan kinerja legislasi DPR tak bisa dilepaskan dari kinerja legislasi eksekutif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e98343e70a5d/dpr-keberatan-kinerja-legislasi-dicap-buruk">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e98343e70a5d/dpr-keberatan-kinerja-legislasi-dicap-buruk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">17</td>
<td valign="top" width="480">Presiden geser posisi enam menteri. Ada wajah baru, ada pula yang bertukar tempat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e9bf9de162e9/presiden-geser-enam-menteri">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e9bf9de162e9/presiden-geser-enam-menteri</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">21</td>
<td valign="top" width="480">Heboh kesalahan surat kuasa Panitia Seleksi Pimpinan KPK di DPR. Panitia Seleksi meminta maaf kepada DPR karena masalah itu hanya kesalahan teknis yang tak perlu terjadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eca1a3e9d85c/ada-cacat-hukum-seleksi-capim-kpk-ditunda" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eca1a3e9d85c/ada-cacat-hukum-seleksi-capim-kpk-ditunda</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="480">Seorang jaksa di Kejari Cibinong Jawa Barat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan pihak yang berperkara. KPK terus mengembangkan kasus jaksa Sistoyo. Kajari Cibinong juga dicopot.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eca800b67096/jaksa-ditangkap-kejaksaan-merasa-tercoreng">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eca800b67096/jaksa-ditangkap-kejaksaan-merasa-tercoreng</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">26</td>
<td valign="top" width="480">Jembatan Kutai Kertanegara ambruk. Kuat dugaan ada penyimpangan saat pembangunan jembatan itu berlangsung. Usia jembatan belum sampai 10 tahun sejak diresmikan ketika tiba-tiba ambruk dan menimbulkan korban jiwa dan harta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed361d2ac831/ambruknya-jembatan-kutai-diduga-akibat-korupsi">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed361d2ac831/ambruknya-jembatan-kutai-diduga-akibat-korupsi</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">29</td>
<td valign="top" width="480">Seorang karyawan menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta karena hubungan kerjanya diputuskan. Samuri mengaku di-PHK lantaran mencoret-coret foto atasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed4e920b79a0/karyawan-dipecat-karena-mencoret-foto-atasan">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed4e920b79a0/karyawan-dipecat-karena-mencoret-foto-atasan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">31</td>
<td valign="top" width="480">Undang-Undang Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011) resmi berlaku. Kehadiran Undang-Undang ini sudah lama diperjuangkan para pekerja bantuan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ed719a7bf5cb/node/29/uu-no-16-tahun-2011-bantuan-hukum">http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ed719a7bf5cb/node/29/uu-no-16-tahun-2011-bantuan-hukum</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="480">Majelis kasasi Mahkamah Agung dipimpin Djoko Sarwoko menghukum eks pegawai Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie, 12 tahu penjara. Vonis ini diwarnai dissenting opinion. Bahasyim dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed6f2fa6caff/ma-tetap-vonis-bahasyim-12-tahun">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed6f2fa6caff/ma-tetap-vonis-bahasyim-12-tahun</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="480">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158"><strong>November</strong></td>
<td valign="top" width="480">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">1</td>
<td valign="top" width="480">Untuk pertama kalinya, seorang kurator harta kepailitan divonis bersalah karena terbukti menyuap hakim. Puuh Wirawan divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 3,5 tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eaf9419ac30c/terbukti-suap-hakim-puguh-divonis-35-tahun">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eaf9419ac30c/terbukti-suap-hakim-puguh-divonis-35-tahun</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">3</td>
<td valign="top" width="480">Pengusaha Indonesia berdasarkan hasil survei sering melakukan praktik suap di luar negeri demi kelancaran bisnis mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eb29b6a86477/pengusaha-indonesia-sering-menyuap-di-luar-negeri-">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eb29b6a86477/pengusaha-indonesia-sering-menyuap-di-luar-negeri-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">7</td>
<td valign="top" width="480">Advokat mendominasi calon komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eb7c2c52cccb/advokat-dominasi-calon-pengganti-anggota-lpsk-">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eb7c2c52cccb/advokat-dominasi-calon-pengganti-anggota-lpsk-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">9</td>
<td valign="top" width="480">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum seorang paranormal karena diduga mencuri harta pasien.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eb9d12db2799/paranormal-pencuri-harta-pasien-divonis-bersalah">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eb9d12db2799/paranormal-pencuri-harta-pasien-divonis-bersalah</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">14</td>
<td valign="top" width="480">Heboh status tersangka kepada wakil ketua KPK Moh Jasin. Polisi membantahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ec13c8600555/polri-bantah-wakil-ketua-kpk-tersangka">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ec13c8600555/polri-bantah-wakil-ketua-kpk-tersangka</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">15-16</td>
<td valign="top" width="480">Komisi Hukum Nasional (KHN) menyelenggarakan Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) Tahun 2011 yang menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum. Topik yang dibahas antara lain politik hukum pidana nasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ec4e8a69dca1/politik-hukum-pidana-nasional-masih-ortodoks">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ec4e8a69dca1/politik-hukum-pidana-nasional-masih-ortodoks</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">17</td>
<td valign="top" width="480">Kejaksaan mengaku telah menerima SPDP atas nama tersangka M. Nazaruddin dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Nazaruddin ditengarai menjadi tersangkapencemaran nama terhadap Anas Urbaningrum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ec4ff1d88485/nazaruddin-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-anas">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ec4ff1d88485/nazaruddin-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-anas</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">23</td>
<td valign="top" width="480">Status pajak hiburan terhadap golf menjadi perdebatan di sidang Mahkamah Konstitusi. Apakah golf masuk olahraga atau hiburan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eccd6bb32197/golf-termasuk-olahraga-prestasi-bukan-hiburan">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eccd6bb32197/golf-termasuk-olahraga-prestasi-bukan-hiburan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">25</td>
<td valign="top" width="480">KPK menetapkan status tersangka kepada Sekda Kota Semarang dan dua anggota DPRD setempat. Ketiganya tertangkap tangan bertransaksi suap yang diduga terkait upaya meloloskan RAPBD Kota Semarang 2012.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ecf4aea294c2/tiga-pejabat-semarang-jadi-tersangka-korupsi">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ecf4aea294c2/tiga-pejabat-semarang-jadi-tersangka-korupsi</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">28</td>
<td valign="top" width="480">Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Sapoetro divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed36eb0bab0f/eks-dirjen-kereta-api-divonis-tiga-tahun">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed36eb0bab0f/eks-dirjen-kereta-api-divonis-tiga-tahun</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">29</td>
<td valign="top" width="480">Jumlah peserta ujian advokat tahun 2011 meningkat. Tertinggi dalam tiga tahun terakhir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eab8030a9a73/jumlah-peserta-ujian-advokat-2011-meningkat">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eab8030a9a73/jumlah-peserta-ujian-advokat-2011-meningkat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">31</td>
<td valign="top" width="480">Eksepsi para terdakwa kasus terbunuhnya Irzen Octa persoalkan otopsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eaed1738a2bb/eksepsi-terdakwa-persoalkan-otopsi-irzen-okta">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eaed1738a2bb/eksepsi-terdakwa-persoalkan-otopsi-irzen-okta</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="480">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158"><strong>Desember</strong></td>
<td valign="top" width="480">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">3</td>
<td valign="top" width="480">Laporan PPTAK atas transaksi mencurigakan sejumlah PNS muda membuat Kementerian Keuangan gerah. Para pegawai berusia muda itu dinilai tak pantas punya rekening hingga miliaran rupiah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed97d3a2c389/kemenkeu-sesalkan-pns-selewengkan-apbd">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed97d3a2c389/kemenkeu-sesalkan-pns-selewengkan-apbd</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">5</td>
<td valign="top" width="480">Sejumlah pemangku kepentingan kembali mengkritisi RUU Rahasia Negara yang akan dibahas Pemerintah dan DPR. RUU Rahasia Negara dikecam karena banyak faktor. Toby Mendel, tokoh pembela hak asasi internasional, hadir dalam diskusi ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4edc8f8a28e21/alasan-penetapan-rahasia-negara-harus-kuat">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4edc8f8a28e21/alasan-penetapan-rahasia-negara-harus-kuat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">8</td>
<td valign="top" width="480">Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum maskapai penerbangan Lion Air karena bertindak diskriminatif terhadap penyandang cacat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee174af16560/membedakan-perlakuan-lion-air-dihukum">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee174af16560/membedakan-perlakuan-lion-air-dihukum</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">9</td>
<td valign="top" width="480">Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan antifraud di dunia perbankan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eea0f243acda/bi-keluarkan-surat-edaran-anti-fraud">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eea0f243acda/bi-keluarkan-surat-edaran-anti-fraud</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="480">Kejaksaan menahan dua orang pegawai Ditjen Pajak karena dugaan korupsi pada proyek Sistem Informasi Perpajakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee2040bc432d/kejaksaan-tahan-dua-pegawai-ditjen-pajak">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee2040bc432d/kejaksaan-tahan-dua-pegawai-ditjen-pajak</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">13</td>
<td valign="top" width="480">Aktor film era ’80-an Herman Felani mulai menjalani sidang perkara dugaan korupsi. Herman diduga melakukan korupsi dalam pengadaan filler di biro hukum Pemda DKI Jakarta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee706fc7a578/aktor-era-80an-didakwa-korupsi">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee706fc7a578/aktor-era-80an-didakwa-korupsi</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">14</td>
<td valign="top" width="480">Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Soetandyo Wignjosoebroto dianugerahi Yap Thiam Hien Award Tahun 2011. Konsistensi perjuangannya di bidang hak asasi manusia dianggap telah menginspirasi banyak pihak.</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee9c85584569/soetandyo-dan-filosofi-totok-darah">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee9c85584569/soetandyo-dan-filosofi-totok-darah</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">15</td>
<td valign="top" width="480">Pemantau peradilan laporkan penyimpangan hukum acara yang paling sering dilakukan oleh hakim ke Komisi Yudisial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ee9e819b1e28/hakim-masih-sering-langgar-hukum-acara" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ee9e819b1e28/hakim-masih-sering-langgar-hukum-acara</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">16</td>
<td valign="top" width="480">Untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana talangan ke Bank Century, Rapat Paripurna DPR memperpanjang masa kerja Tim Pengawas Bank Century selama setahun. Fraksi Demokrat menyatakan tidak setuju atas perpanjangan masa tugas Tim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eeb6cf708739/masa-kerja-timwas-century-diperpanjang-setahun">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eeb6cf708739/masa-kerja-timwas-century-diperpanjang-setahun</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">19</td>
<td valign="top" width="480">Komisi Kejaksaan mengakui banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai perilaku jaksa di berbagai daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eef2d92b63f0/komisi-kejaksaan-banyak-terima-aduan-pemerasan-oleh-jaksa">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eef2d92b63f0/komisi-kejaksaan-banyak-terima-aduan-pemerasan-oleh-jaksa</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">21</td>
<td valign="top" width="480">Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi terdakwa M. Nazaruddin dan penasihat hukumnya. Majelis berpendapat surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan material yang disyaratkan KUHAP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef181a55fc0d/hakim-tolak-keberatan-nazaruddin">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef181a55fc0d/hakim-tolak-keberatan-nazaruddin</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">22</td>
<td valign="top" width="480">Perhimpunan Advokat Indonesia mengumumkan kelulusan 2552 calon advokat baru di seluruh Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://pmg.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef29aa7b6298/2552-calon-advokat-lulus-ujian" target="_blank">http://pmg.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef29aa7b6298/2552-calon-advokat-lulus-ujian</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">23</td>
<td valign="top" width="480">BPK menyerahkan hasil audit Bank Century kepada pimpinan DPR. Ada beberapa temuan baru dalam hasil audit itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef4718c2b101/audit-bpk-ungkap-keterlibatan-pejabat">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef4718c2b101/audit-bpk-ungkap-keterlibatan-pejabat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="158">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="480">Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Merpati bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Toni Sudjiarto, eks general manajer di maskapai itu sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan sudah mengenakan status serupa terhadap Dirut Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan Guntur Aradea.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef4a462cfd24/eks-gm-procurement-merpati-jadi-tersangka">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef4a462cfd24/eks-gm-procurement-merpati-jadi-tersangka</a>.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/421/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=421&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-oktober-desember-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kaleidoskop Hukum: Periode Juli-September 2011</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-juli-september-2011/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-juli-september-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2012 06:04:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=419</guid>
		<description><![CDATA[sumber; www.hukumonline.com &#160; &#160; Triwulan ketiga tahun 2011 ini diawali dengan peristiwa tertangkap tangannya hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari saat menerima suap dari kuasa PT Onamba Indonesia, Odih Juanda. Imas disuap untuk memenangkan PT Onamba dalam perkara melawan ratusan karyawannya. Imas juga menjanjikan kemenangan untuk PT Onamba di tingkat kasasi. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=419&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>sumber; www.hukumonline.com</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Triwulan ketiga tahun 2011 ini diawali dengan peristiwa tertangkap tangannya hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari saat menerima suap dari kuasa PT Onamba Indonesia, Odih Juanda. Imas disuap untuk memenangkan PT Onamba dalam perkara melawan ratusan karyawannya. Imas juga menjanjikan kemenangan untuk PT Onamba di tingkat kasasi.</p>
<p><span id="more-419"></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada periode ini pula pelarian buronan M. Nazaruddin, tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet untuk Sea Games di Palembang, berakhir. Ia ditangkap di Kolombia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="83">
<p align="center"><strong>Tanggal</strong></p>
</td>
<td valign="top" width="551">
<p align="center"><strong>Peristiwa</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83"><strong>Juli</strong></td>
<td valign="top" width="551"><strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">1</td>
<td valign="top" width="551">KPK menetapkan hakim ad hoc PHI Bandung Imas Dianasari sebagai tersangka penerima suap. Di saat yang sama KPK juga menetapkan Odih Juanda sebagai tersangka pemberi suap.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e0d97467046e/hakim-ditangkap-karena-janji-menangkan-perkara" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e0d97467046e/hakim-ditangkap-karena-janji-menangkan-perkara</a></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="5" valign="top" width="83">4</td>
<td valign="top" width="551">Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan verifikasi partai politik seperti yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) <a href="http://hukumonline.com/pusatdata/detail/27406/node/1011/uu-no-2-tahun-2008-partai-politik" target="_blank">UU Partai Politik</a> yang diajukan oleh 24 partai politik kecil yang tidak lolos ambang batas parlemen (<em>parliamentary treshold</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e11caabbb96c/aturan-verifikasi-parpol-inkonstitusional--" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e11caabbb96c/aturan-verifikasi-parpol-inkonstitusional&#8211;</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">DPR mempersoalkan surat Menteri BUMN yang ditujukan kepada tujuh menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Kesehatan, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum dan HAM. Dalam surat itu Menteri BUMN mengingatkan akan ada permasalahan yang timbul jika ada peleburan atau transformasi empat BPJS yang ada saat ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e118bbba5726/dpr-persoalkan-surat-meneg-bumn" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e118bbba5726/dpr-persoalkan-surat-meneg-bumn</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka (saat ini terdakwa) korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang. Di saat yang sama KPK juga mengirimkan permohonan <em>red notice </em>terhadap Nazaruddin<em> </em>kepada Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e12fc7065aa6/paspor-dicabut-nazaruddin-segera-diburu-interpol-" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e12fc7065aa6/paspor-dicabut-nazaruddin-segera-diburu-interpol-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">PT Garuda Indonesia Tbk bersedia melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan maskapai penerbangan Indonesia tersebut terbukti melakukan kelalaian dalam penerbangan pesawat Garuda GA-974 pada September 2004, dimana terjadi insiden meninggalnya aktivis HAM Munir. MA menghukum Garuda membayar ganti rugi Rp3,38 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e12e165eb4b3/garuda-penuhi-bayar-istri-munir" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e12e165eb4b3/garuda-penuhi-bayar-istri-munir</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diketahui menandatangani UU Mata Uang pada 28 Juni 2011 lalu. Pada tanggal yang sama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengundangkan Undang-Undang yang diberi Nomor 7 Tahun 2011 ini di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e12a52e9fc0c/presiden-teken-uu-mata-uang" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e12a52e9fc0c/presiden-teken-uu-mata-uang</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">6</td>
<td valign="top" width="551">Anas Urbaningrum laporkan Nazaruddin pakai UU ITE karena merasa dicemarkan nama baiknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e14048b22e87/anas-laporkan-nazaruddin-pakai-uu-ite" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e14048b22e87/anas-laporkan-nazaruddin-pakai-uu-ite</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">8</td>
<td valign="top" width="551">Ketua Mahkamah Agung (MA) tegaskan suap hakim PHI Bandung tak sampai MA.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e16fa9331c2e/suap-hakim-phi-bandung-tak-sampai-ma" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e16fa9331c2e/suap-hakim-phi-bandung-tak-sampai-ma</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">11</td>
<td valign="top" width="551">MA laporkan Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki karena dianggap mencemarkan nama baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e1ae33e9b96f/ma-laporkan-komisioner-ky-ke-bareskrim" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e1ae33e9b96f/ma-laporkan-komisioner-ky-ke-bareskrim</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">14</td>
<td valign="top" width="551">Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada Lion Air karena tak kunjung melakukan perbaikan dari keluhan penumpang terkait penundaan penerbangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e1ea446d8ce5/lion-air-dihukum" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e1ea446d8ce5/lion-air-dihukum</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">18</td>
<td valign="top" width="551">Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Walikota Bogor melakukan maladministrasi dalam kasus GKI Yasmin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e241fd7a9c2f/walikota-bogor-lakukan-maladministrasi" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e241fd7a9c2f/walikota-bogor-lakukan-maladministrasi</a></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" valign="top" width="83">21</td>
<td valign="top" width="551">Menkumham melarang media massa meliput ke dalam Lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e28151c8a5cb/menhukham-larang-media-masuk-lapas" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e28151c8a5cb/menhukham-larang-media-masuk-lapas</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">DPR dan Pemerintah menyepakati RUU Penanganan Fakir Miskin</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e27faee7f35c/dilarang-selewengkan-dana-fakir-miskin" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e27faee7f35c/dilarang-selewengkan-dana-fakir-miskin</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">22</td>
<td valign="top" width="551">DPR dan Pemerintah menyepakati RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk menggantikan UU No 10 Tahun 2004.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e29a86c799c4/hierarki-peraturan-peruu-berubah-" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e29a86c799c4/hierarki-peraturan-peruu-berubah-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">25</td>
<td valign="top" width="551">Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan Gayus Tambunan untuk perkara penerimaan suap terkait perkara pajak, penerimaan gratifikasi, pencucian uang dan penyuapan terhadap petugas Rutan Brimob Depok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e2d53109647d/dakwaan-berlapis-untuk-gayus" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e2d53109647d/dakwaan-berlapis-untuk-gayus</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">26</td>
<td valign="top" width="551">KPK membentuk Komite Etik untuk mengusut tudingan Nazaruddin tentang keterlibatan para pimpinan KPK dalam merekayasa kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e2ed9217726e/usut-tudingan-nazaruddin-kpk-bentuk-komite-etik" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e2ed9217726e/usut-tudingan-nazaruddin-kpk-bentuk-komite-etik</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">27</td>
<td valign="top" width="551">MA memperberat hukuman Gayus menjadi 12 tahun karena terbukti menyuap hakim PN Tangerang, polisi dan advokat.</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83"><strong> </strong></td>
<td valign="top" width="551">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83"><strong>Agustus</strong></td>
<td valign="top" width="551">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">8</td>
<td valign="top" width="551">Nazaruddin tertangkap di Kolombia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e400e8cc3a64/tim-penjemput-nazaruddin-dikirim-ke-kolumbia" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e400e8cc3a64/tim-penjemput-nazaruddin-dikirim-ke-kolumbia</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">10</td>
<td valign="top" width="551">Kementerian Keuangan siapkan sensus perpajakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e426388c696e/kemenkeu-siapkan-sensus-perpajakan#wartaKomen" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e426388c696e/kemenkeu-siapkan-sensus-perpajakan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">11</td>
<td valign="top" width="551">UU Sisdiknas diuji ke Mahkamah Konstitusi oleh Rektor PTS yang tak mendapat izin penyelenggaraan pendidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e43be6184941/rektor-pts-medan-uji-uu-sisdiknas--" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e43be6184941/rektor-pts-medan-uji-uu-sisdiknas&#8211;</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">13</td>
<td valign="top" width="551">Pertama kalinya KPK memeriksa Nazaruddin setelah tertangkap di Kolombia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e46a72a19f99/nazaruddin-jalani-pemeriksaan-perdana-di-kpk" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e46a72a19f99/nazaruddin-jalani-pemeriksaan-perdana-di-kpk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">15</td>
<td valign="top" width="551">Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan badan bagi lima industri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e48e65d50ceb/lima-industri-berhak-tax-holiday" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e48e65d50ceb/lima-industri-berhak-tax-holiday</a></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" valign="top" width="83">18</td>
<td valign="top" width="551">Mahfud MD kembali pimpin MK periode 2011-2014.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e4d0d3c688d2/mahfud-md-kembali-pimpin-mk" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e4d0d3c688d2/mahfud-md-kembali-pimpin-mk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">MA perberat hukuman Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e4cd063e05c3/ma-perberat-hukuman-haposan-hutagalung" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e4cd063e05c3/ma-perberat-hukuman-haposan-hutagalung</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">22</td>
<td valign="top" width="551">Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan Anggota DPR terhadap KPK.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e5289def3f08/kpk-menang-atas-gugatan-eks-anggota-dpr" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e5289def3f08/kpk-menang-atas-gugatan-eks-anggota-dpr</a></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3" valign="top" width="83">23</td>
<td valign="top" width="551">Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang terakhir menerima tunjangan remunerasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e532749ee1f0/lengkap-sudah-remunerasi-bagi-penegak-hukum" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e532749ee1f0/lengkap-sudah-remunerasi-bagi-penegak-hukum</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">Kurator Puguh Wirawan didakwa UU Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e5382713c6b4/kurator-puguh-didakwa-korupsi" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e5382713c6b4/kurator-puguh-didakwa-korupsi</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">Larangan penggunaan kata ‘Ombudsman’ dinyatakan tak berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e5393f22bf0e/larangan-pemakaian-nama-ombudsman-inkonstitusional" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e5393f22bf0e/larangan-pemakaian-nama-ombudsman-inkonstitusional</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">25</td>
<td valign="top" width="551">KPK tangkap pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dalam kasus suap proyek transmigrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e564e38e6dd4/kpk-tangkap-pejabat-kemnakertrans" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e564e38e6dd4/kpk-tangkap-pejabat-kemnakertrans</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">26</td>
<td valign="top" width="551">Sepanjang April–Juni 2011 MA telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap delapan orang hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e575d2238875/delapan-hakim-kena-hukuman-disiplin" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e575d2238875/delapan-hakim-kena-hukuman-disiplin</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="551">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83"><strong>September</strong></td>
<td valign="top" width="551">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">4</td>
<td valign="top" width="551">Hakim Agung Muchsin meninggal dunia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e62ef4c716fb/hakim-agung-muchsin-tutup-usia" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e62ef4c716fb/hakim-agung-muchsin-tutup-usia</a></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3" valign="top" width="83">5</td>
<td valign="top" width="551">MA luncurkan situs rakernas</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e6457c05e842/ma-luncurkan-situs-rakernas-2011" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e6457c05e842/ma-luncurkan-situs-rakernas-2011</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno didakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e6470030efb8/hari-sabarno-didakwa-korupsi" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e6470030efb8/hari-sabarno-didakwa-korupsi</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">Pemerintah berencana menjual tiga BUMN pada 2012</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e64ba4d08962/tiga-bumn-siap-privatisasi-bumn-tahun-depan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e64ba4d08962/tiga-bumn-siap-privatisasi-bumn-tahun-depan</a></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" valign="top" width="83">6</td>
<td valign="top" width="551">MA menolak rekomendasi KY untuk menonpalukan majelis hakim yang menyidangkan Antasari Azhar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e65ff02614e4/ma-tolak-rekomendasi-ky-kasus-antasari" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e65ff02614e4/ma-tolak-rekomendasi-ky-kasus-antasari</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru diberi nomor 12 Tahun 2011</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e658d45e1641/uu-122011-gantikan-uu-102004" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e658d45e1641/uu-122011-gantikan-uu-102004</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">7</td>
<td valign="top" width="551">LPSK sambut terbitnya SEMA <em>whistleblower</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e679a0985fea/lpsk-sambut-terbitnya-sema-whistleblower" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e679a0985fea/lpsk-sambut-terbitnya-sema-whistleblower</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">13</td>
<td valign="top" width="551">KAI ‘curhat’ ke DPR dan meminta Ketua MA dicopot</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e6f406f23fce/kai-minta-dpr-copot-ketua-ma" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e6f406f23fce/kai-minta-dpr-copot-ketua-ma</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">14</td>
<td valign="top" width="551">David Tobing menggugat Telkomsel karena pulsanya terus terpotong secara sepihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e70119aab289/pulsa-terpotong-sepihak-telkomsel-digugat" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e70119aab289/pulsa-terpotong-sepihak-telkomsel-digugat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">16</td>
<td valign="top" width="551">Ketua Pengadilan Tinggi Papua dilaporkan ke Komnas HAM karena tak mau mengambil sumpah advokat KAI</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e735c7f8654d/kpt-papua-kena-getah-konflik-advokat" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e735c7f8654d/kpt-papua-kena-getah-konflik-advokat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">19</td>
<td valign="top" width="551">MK batalkan pasal dari UU Perkebunan yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi petani</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e776f38b745c/pasal-merugikan-petani-dibatalkan-mk" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e776f38b745c/pasal-merugikan-petani-dibatalkan-mk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">21</td>
<td valign="top" width="551">Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rosa bersalah menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e79b9cb2f055/rosa-terbukti-menyuap-wafid-dan-nazaruddin" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e79b9cb2f055/rosa-terbukti-menyuap-wafid-dan-nazaruddin</a></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" valign="top" width="83">22</td>
<td valign="top" width="551">Rakernas MA 2011 ditutup</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e7b64ea14611/rakernas-paperless-ala-ma-berakhir-" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e7b64ea14611/rakernas-paperless-ala-ma-berakhir-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="551">PN Jakarta Pusat menilai KAI bukan organisasi advokat sesuai UU Advokat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e7b65bb73e03/pengadilan-kai-bukan-organisasi-advokat" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e7b65bb73e03/pengadilan-kai-bukan-organisasi-advokat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="83">27</td>
<td valign="top" width="551">Freeport dan Newmont enggan melakukan renegosiasi kontrak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e81e8fa315af/freeport-dan-newmont-enggan-renegosiasi-kontrak" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e81e8fa315af/freeport-dan-newmont-enggan-renegosiasi-kontrak</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/419/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=419&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-juli-september-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kaleidoskop Hukum: Periode April-Juni 2011</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-april-juni-2011/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-april-juni-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2012 05:55:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=417</guid>
		<description><![CDATA[sumber;www.hukumonline.com &#160; Periode tiga bulan kedua 2011 diawali dari gugatan pekerja rumah tangga yang merasa terabaikan oleh majikan serta negara. Namun, paling layak disorot adalah bagaimana tindak pidana terjadi dilakukan oleh oknum penegak hukum. &#160; Seperti, penahanan Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Bahkan sampai perbuatan pidana yang terjadi di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=417&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>sumber;www.hukumonline.com</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Periode tiga bulan kedua 2011 diawali dari gugatan pekerja rumah tangga yang merasa terabaikan oleh majikan serta negara. Namun, paling layak disorot adalah bagaimana tindak pidana terjadi dilakukan oleh oknum penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seperti, penahanan Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Bahkan sampai perbuatan pidana yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi terkait perkara surat palsu yang memenangkan calon legislatif dari partai tertentu dan melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>
<p><span id="more-417"></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Begitu pula coreng disasarkan pada wajah peradilan dan profesi kurator sekaligus pengacara, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Sjafruddin. Dia ditangkap karena menerima suap dari kurator Puguh Wirjiawan yang meloloskan permintaan mengubah aset budel pailit menjadi nonbudel lalu dibeli oleh pengacara kondang Otto Hasibuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak kalah seru dan mendebarkan pula proses pengungkapan dugaan suap Wisma Atlet Sea Games 2011 yang melibatkan sejumlah eksekutif. Bahkan, mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin yang khawatir dibidik KPK melontarkan lebih dulu tudingan suap pada sejumlah pimpinan KPK dan rekan-rekannya di partai yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="121">
<p align="center"><strong>Tanggal</strong></p>
</td>
<td valign="top" width="517">
<p align="center"><strong>Peristiwa</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">April</td>
<td valign="top" width="517">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">1</td>
<td valign="top" width="517">PRT gugat SBY</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d95b95c26803/-prt-menggugat-sby" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d95b95c26803/-prt-menggugat-sby</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">4</td>
<td valign="top" width="517">Deli Suhardi, remaja 14 tahun ditahan Polisi karena dituduh mencuri voucher pulsa Rp10 ribu</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d995a7c3921f/siswa-dibui-karena-voucher-rp10-ribu" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d995a7c3921f/siswa-dibui-karena-voucher-rp10-ribu</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">12</td>
<td valign="top" width="517">Babak kedua sidang suap terkait pemilihan DGS 2009 digelar.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4da595207665f/panda-bingung-dakwaan-jaksa" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4da595207665f/panda-bingung-dakwaan-jaksa</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">14</td>
<td valign="top" width="517">PN Jakpus mengembalikan tahta Mbak Tutut di TPI.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4da6dace070b6/mbak-tutut-kuasai-lagi-tpi" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4da6dace070b6/mbak-tutut-kuasai-lagi-tpi</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">15</td>
<td valign="top" width="517">Jaksa Cirus Sinaga ditahan penyidik terkait kasus Gayus.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4da94052385d4/penyidik-tangkap-cirus-sinaga" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4da94052385d4/penyidik-tangkap-cirus-sinaga</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="517">Polres Cirebon diguncang bom bunuh diri saat sholat Jumat</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dac0261c87e2/m-syarif-pelaku-bom-bunuh-diri" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dac0261c87e2/m-syarif-pelaku-bom-bunuh-diri</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">19</td>
<td valign="top" width="517">Seorang hakim menggagas demo melalui situs jejaring <em>facebook.</em></p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dad9acc69c20/hakim-demo-turunkan-martabat" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dad9acc69c20/hakim-demo-turunkan-martabat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">23</td>
<td valign="top" width="517">Sesmenpora Wafid Muharram tertangkap terkait suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palembang. Terseret nama Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai otak perkara dan sejumlah pimpinan partai itu.</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4db55cb632f70/kpk-minta-pembangunan-wisma-atlet-diperketat">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4db55cb632f70/kpk-minta-pembangunan-wisma-atlet-diperketat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">28</td>
<td valign="top" width="517">Ketua MA resmikan pengoperasian 15 Pengadilan Tipikor.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4db8e0a55988d/ketua-ma-resmikan-14-pengadilan-tipikor" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4db8e0a55988d/ketua-ma-resmikan-14-pengadilan-tipikor</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">29</td>
<td valign="top" width="517">Ketua MK juara bolos</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dbae65f113ee/ketua-mk-juara-bolos-sidang-pleno" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dbae65f113ee/ketua-mk-juara-bolos-sidang-pleno</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">Mei</td>
<td valign="top" width="517">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">9</td>
<td valign="top" width="517">Pemerintah beli tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara sekalipun menuai kontroversi.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dc7894bb0b9c/pemerintah-akhirnya-dapatkan-newmont" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dc7894bb0b9c/pemerintah-akhirnya-dapatkan-newmont</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">20</td>
<td valign="top" width="517">Inpres moratorium penebangan hutan terbit.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dd657608df14/inpres-moratorium-mengecewakan-publik" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dd657608df14/inpres-moratorium-mengecewakan-publik</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">23</td>
<td valign="top" width="517">KPK tetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dugaan suap pemilihan DGS BI 2009.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dda2e8e62a67/nunun-nurbaeti-tersangka" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dda2e8e62a67/nunun-nurbaeti-tersangka</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">25</td>
<td valign="top" width="517">Presiden bentuk pansel pimpinan KPK Jilid III</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ddc7aef48d1f/erry-riyana-seleksi-calon-pimpinan-kpk" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ddc7aef48d1f/erry-riyana-seleksi-calon-pimpinan-kpk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">Juni</td>
<td valign="top" width="517">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">1</td>
<td valign="top" width="517">Agus Tjondro dihukum ringan karena berstatus <em>whistleblower</em>.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4de5d4f493d8c/berstatus-iwhistlebloweri-agus-tjondro-dituntut-ringan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4de5d4f493d8c/berstatus-iwhistlebloweri-agus-tjondro-dituntut-ringan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">2</td>
<td valign="top" width="517">KPK tangkap hakim Sjafruddin dan kurator sekaligus pengacara, Puguh Wirjawan.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4de6eec63a231/kpk-tangkap-kurator-dan-hakim" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4de6eec63a231/kpk-tangkap-kurator-dan-hakim</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">19</td>
<td valign="top" width="517">Rudy Satrio wafat</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dfdb3eec5413/dr-rudy-satriyo-mukantardjo-wafat" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dfdb3eec5413/dr-rudy-satriyo-mukantardjo-wafat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">20</td>
<td valign="top" width="517">Perubahan rekrutmen dan kepemimpinan KPK.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dff7ae1ab242/putusan-aturan-jabatan-pimpinan-kpk-berlaku-surut-" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dff7ae1ab242/putusan-aturan-jabatan-pimpinan-kpk-berlaku-surut-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">21</td>
<td valign="top" width="517">DPR mengesahkan revisi UU MK</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e00238ce2087/paripurna-dpr-sahkan-ruu-mk" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e00238ce2087/paripurna-dpr-sahkan-ruu-mk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">24</td>
<td valign="top" width="517">Dugaan surat palsu di MK yang menyeret mantan hakim MK, komisioner KPU dan anggota DPR.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e04b8c695515/mk-tanya-perkembangan-kasus-surat-palsu" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e04b8c695515/mk-tanya-perkembangan-kasus-surat-palsu</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="121">28</td>
<td valign="top" width="517">Yusril mempermasalahkan Kejagung yang memperpanjangan masa cekal dirinya dengan dasar hukum yang salah.</p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e09d371b7db7/kejagung-akui-surat-cekal-yusril-keliru-">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e09d371b7db7/kejagung-akui-surat-cekal-yusril-keliru-</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/417/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=417&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-april-juni-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kaleidoskop Hukum: Periode Januari-Maret 2011</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-januari-maret-2011/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-januari-maret-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2012 05:41:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=414</guid>
		<description><![CDATA[sumber: Hukumonline.com &#160; Dari sekian banyak peristiwa hukum penting yang diwartakan hukumonline,terbitnya Surat Ketetapan Pengenyampingan Perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah layak dicatat sebagai peristiwa yang menarik perhatian. Deponeering ini seolah-olah menjadi anti klimaks dari kasus kriminalisasi yang dialami dua pimpinan KPK tersebut. &#160; Sebagaimana diketahui, Bibit dan Chandra sempat berstatus tersangka terkait kasus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=414&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>sumber: Hukumonline.com</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari sekian banyak peristiwa hukum penting yang diwartakan <em>hukumonline,</em>terbitnya Surat Ketetapan Pengenyampingan Perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah layak dicatat sebagai peristiwa yang menarik perhatian. Deponeering ini seolah-olah menjadi anti klimaks dari kasus kriminalisasi yang dialami dua pimpinan KPK tersebut.<span id="more-414"></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Bibit dan Chandra sempat berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan percobaan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo (kakak dari Anggodo Widjojo).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, setelah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memberi petunjuk agar perkara Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan, Kejaksaan yang telah menyatakan berkas perkara lengkap, menerbitkan SKPP. Namun, alasan SKPP dianggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai KUHAP, sehingga pengadilan memerintahkan Kejaksaan untuk melanjutkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p align="center"><strong>Tanggal</strong></p>
</td>
<td valign="top" width="530">
<p align="center"><strong>Peristiwa</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">Januari</td>
<td valign="top" width="530">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">3</td>
<td valign="top" width="530">Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mengirimkan surat somasi (peringatan) kepada Ketua MK, terkait kasus dugaan suap yang diungkap Refly Harun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d21b64702adc/mk-diminta-cabut-keterangan-dirwan--" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d21b64702adc/mk-diminta-cabut-keterangan-dirwan&#8211;</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">4</td>
<td valign="top" width="530">Mantan GM PLN Lampung Budi Harsono divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT di Lampung. Budi diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d234982046ca/mantan-gm-pln-lampung-divonis-enam-tahun-penjara" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d234982046ca/mantan-gm-pln-lampung-divonis-enam-tahun-penjara</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Tiga pegawai pajak Bandung I divonis terbukti bersalah menerima hadiah dari Bank Jabar melalui Supervisor Pemeriksa Pajak Bandung I, Dedy Suwardi.  Terdakwa Roy Yuliandri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa Muhammad Yazid divonis dua tahun penjara dan terdakwa Dien Rajana Mulya vonisnya 1,5 tahun penjara, masing-masing wajib bayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d23421414345/terbukti-terima-hadiah-tiga-pegawai-pajak-bandung-dihukum" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d23421414345/terbukti-terima-hadiah-tiga-pegawai-pajak-bandung-dihukum</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">5</td>
<td valign="top" width="530">Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU I Indramayu, Jawa Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d245540dbeee/kejagung-tetapkan-bupati-indramayu-sebagai-tersangka" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d245540dbeee/kejagung-tetapkan-bupati-indramayu-sebagai-tersangka</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">6</td>
<td valign="top" width="530">Para sarjana hukum di Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) berikrar agar penegakan hukum di Indonesia pada 2011 ini menjadi lebih baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d258cd01f147/ikrar-para-sarjana-hukum-untuk-indonesia" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d258cd01f147/ikrar-para-sarjana-hukum-untuk-indonesia</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">10</td>
<td valign="top" width="530">Sidang gugatan KAI terhadap Ketua MA Harifin A Tumpa mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui gugatan ini, KAI berharap MA mencabut surat No 89/KMA/VI/2010.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2b3551cdbca/sidang-perdana-gugatan-kai-vs-ma-digelar" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2b3551cdbca/sidang-perdana-gugatan-kai-vs-ma-digelar</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">11</td>
<td valign="top" width="530">mantan Supervisor Kantor Pemeriksa Pajak Bandung Satu Dedy Suwardi dihukum enam tahun penjara karena telah menerima suap sebesar Rp550 juta terkait penurunan nilai wajib pajak Bank Jabar selama dua periode yaitu 2001-2002.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2c0680f2a11/pensiunan-pegawai-pajak-jabar-divonis-enam-tahun" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2c0680f2a11/pensiunan-pegawai-pajak-jabar-divonis-enam-tahun</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Departemen Kesehatan Edi Suranto dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebagai rekanan dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada tahun 2007. Edi divonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2c260a9fb65/mantan-pejabat-depkes-divonis-dua-tahun-penjara" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2c260a9fb65/mantan-pejabat-depkes-divonis-dua-tahun-penjara</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Pedagang daging babi dan anjing mengajukan permohonan uji materi UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kewajiban menyertakan sertifikat veteriner dan halal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2c692b39e34/pedagang-babi-uji-uu-peternakan-ke-mk-" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2c692b39e34/pedagang-babi-uji-uu-peternakan-ke-mk-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">12</td>
<td valign="top" width="530">MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah anggota DPR. Pasal itu mengatur tentang syarat kuorum hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2dca7a96c90/mk-hapus-norma-syarat-kuorum-hak-menyatakan-pendapat--" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2dca7a96c90/mk-hapus-norma-syarat-kuorum-hak-menyatakan-pendapat&#8211;</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">13</td>
<td valign="top" width="530">MK meluncurkan layanan E-Perisalahan (court recording system) dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2ebd46c8ad4/mk-luncurkan-layanan-eperisalahan-dan-eprocurement" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d2ebd46c8ad4/mk-luncurkan-layanan-eperisalahan-dan-eprocurement</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">14</td>
<td valign="top" width="530">Kemenkumham dan Polri memperkuat koordinasi penanganan kasus paspor palsu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d3044425c021/kemenkumhampolri-bentuk-tim-gabungan-selidiki-paspor-palsu" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d3044425c021/kemenkumhampolri-bentuk-tim-gabungan-selidiki-paspor-palsu</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">18</td>
<td valign="top" width="530">24 partai kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan uji materi UU Partai Politik terbaru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d352772f2f9d/24-partai-kecil-uji-materi-aturan-verifikasi-parpol" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d352772f2f9d/24-partai-kecil-uji-materi-aturan-verifikasi-parpol</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat dengan hukuman 20 bulan penjara dan denda Rp100 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d355c1148d48/mantan-sekjen-deplu-dihukum-20-bulan-penjara" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d355c1148d48/mantan-sekjen-deplu-dihukum-20-bulan-penjara</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">19</td>
<td valign="top" width="530">Gayus Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait kasus mafia hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d36eca15581b/dinilai-kerap-berterus-terang-gayus-divonis-tujuh-tahun-penjara" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d36eca15581b/dinilai-kerap-berterus-terang-gayus-divonis-tujuh-tahun-penjara</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Advokat Haposan Hutagalung divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta terkait kasus mafia hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d36fb7b60fc3/dihukum-tujuh-tahun-penjara-haposan-ajukan-banding" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d36fb7b60fc3/dihukum-tujuh-tahun-penjara-haposan-ajukan-banding</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">20</td>
<td valign="top" width="530">Kepala Kantor Perwakilan Amasis Capital Management Ltd Michael Philip Atkins terdakwa tersangkut kasus kegiatan perdagangan berjangka, Trading Foreign Exchange (Forex), divonis empat tahun pidana penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d37d871067d3/philip-atkins-dihukum-empat-tahun-bui" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d37d871067d3/philip-atkins-dihukum-empat-tahun-bui</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">24</td>
<td valign="top" width="530">Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya resmi menandatangani Surat Ketetapan Pengenyampingan Perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d3e476c94f36/ideponeeringi-diteken-nama-bibitchandra-tak-dipulihkan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d3e476c94f36/ideponeeringi-diteken-nama-bibitchandra-tak-dipulihkan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">25</td>
<td valign="top" width="530">Diprakarsai sejumlah orang yang mengklaim sebagai pecinta sepakbola, PSSI digugat. Para tergugat mempersoalkan kepemimpinan Nurdin Halid selaku Ketua Umum PSSI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d3e6c6d052d2/konflik-sepakbola-nasional-bergulir-ke-pengadilan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d3e6c6d052d2/konflik-sepakbola-nasional-bergulir-ke-pengadilan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">27</td>
<td valign="top" width="530">Terpidana kasus suap Artalyta Suryani bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d417b8d724f1/meski-bebas-ayin-masih-wajib-lapor" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d417b8d724f1/meski-bebas-ayin-masih-wajib-lapor</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Kemenlu Syarif Syam Arman divonis penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d410430b0507/terdakwa-korupsi-tiket-kemenlu-divonis-tanpa-uang-pengganti" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d410430b0507/terdakwa-korupsi-tiket-kemenlu-divonis-tanpa-uang-pengganti</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">28</td>
<td valign="top" width="530">Seluruh tersangka Traveller Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dipanggil KPK.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d4263ff0793d/25-tersangka-itraveller-chequei-dipanggil-kpk" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d4263ff0793d/25-tersangka-itraveller-chequei-dipanggil-kpk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">31</td>
<td valign="top" width="530">Nazriel Irham alias Ariel Peterpan divonis bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d46e270265c1/tidak-mengaku-perberat-vonis-ariel" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d46e270265c1/tidak-mengaku-perberat-vonis-ariel</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">MK menyatakan UU No 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d469bbf7eaa8/mk-batalkan-uu-hak-angket" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d469bbf7eaa8/mk-batalkan-uu-hak-angket</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">Februari</td>
<td valign="top" width="530">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">1</td>
<td valign="top" width="530">Beda pendapat terkait status hukum Bibit-Chandra, KPK menolak untuk menghadiri lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d47aff2911e3/kpk-tolak-lanjutkan-rdp-dengan-komisi-iii" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d47aff2911e3/kpk-tolak-lanjutkan-rdp-dengan-komisi-iii</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">2</td>
<td valign="top" width="530">Mengekor sikap Komisi III, Timwas Century juga menolak kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dalam rapat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d49854b81fa8/timwas-century-juga-persoalkan-bibitchandra" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d49854b81fa8/timwas-century-juga-persoalkan-bibitchandra</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Mengatasnamanakan Abu Bakar Ba’asyir, TPM mendaftarkan uji materi Pasal 21 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang mengatur alasan penahanan dan ganti kerugian dalam praperadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d493e466ccae/abu-bakar-baasyir-uji-aturan-penahanan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d493e466ccae/abu-bakar-baasyir-uji-aturan-penahanan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">8</td>
<td valign="top" width="530">Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa informasi atau data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta ICW dikategorikan sebagai dokumen terbuka dan dapat diakses publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d51653abf680/tujuh-belas-rekening-polri-dokumen-terbuka" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d51653abf680/tujuh-belas-rekening-polri-dokumen-terbuka</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">9</td>
<td valign="top" width="530">Kemenbudpar menyiapkan langkah hukum untuk menggugat New Open World Corporation (NOWC), penyelenggara kontes New7Wonders of Nature (N7W) atau populer dikenal Tujuh Keajaiban Dunia.</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d526be3f20fe/kemenbudpar-tuntut-new7wonders-di-swiss" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d526be3f20fe/kemenbudpar-tuntut-new7wonders-di-swiss</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">11</td>
<td valign="top" width="530">Majelis Kehormatan Hakim MK menyatakan M Akil Mochtar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sedangkan Arsyad Sanusi dinyatakan terbukti. Kedua hakim konstitusi itu diperiksa terkait tuduhan suap yang dilontarkan Refly Harun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d55496d769b6/akil-lolos-dari-tuduhan-pelanggaran-etik" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d55496d769b6/akil-lolos-dari-tuduhan-pelanggaran-etik</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">KPK menangkap seorang jaksa, Jumat malam (11/2), bernama Seno.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d55607cb9f41/-kpk-tangkap-jaksa" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d55607cb9f41/-kpk-tangkap-jaksa</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">12</td>
<td valign="top" width="530">PERADI mengumumkan hasil ujian dengan prosentase kelulusan hanya 25.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d562a11cdf2f/angka-kelulusan-ujian-advokat-2010-terjun-bebas-" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d562a11cdf2f/angka-kelulusan-ujian-advokat-2010-terjun-bebas-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">16</td>
<td valign="top" width="530">Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan banyak pegawai Ditjen Pajak yang transaksinya mencurigakan dan dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d5bef40ba84c/banyak-transaksi-pegawai-pajak-mencurigakan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d5bef40ba84c/banyak-transaksi-pegawai-pajak-mencurigakan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">23</td>
<td valign="top" width="530">Rapat paripurna DPR yang membahas diterima atau ditolaknya usulan penggunaan Hak Angket Mafia Pajak berlangsung alot. Hasilnya, mayoritas anggota dewan menolak dibentuknya pansus hak angket ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d64396c1fd9e/usulan-hak-angket-mafia-pajak-kandas" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d64396c1fd9e/usulan-hak-angket-mafia-pajak-kandas</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">RUU Transfer Dana akhirnya disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d643afec5d44/dpr-sahkan-uu-transfer-dana" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d643afec5d44/dpr-sahkan-uu-transfer-dana</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">24</td>
<td valign="top" width="530">MK menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d666444e12c9/aturan-penyadapan-harus-undangundang" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d666444e12c9/aturan-penyadapan-harus-undangundang</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">25</td>
<td valign="top" width="530">Komunitas Advokat-Artis Melawan Korupsi dan Mafia Hukum (Kaampak) dideklarasikan. Kaampak ini dimotori oleh beberapa advokat, seperti Ferry Amarhoseya, Firman Wijaya dan artis senior Anwar Fuadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d679cd43a459/advokatartis-berikrar-anti-korupsi" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d679cd43a459/advokatartis-berikrar-anti-korupsi</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">Maret</td>
<td valign="top" width="530">&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">1</td>
<td valign="top" width="530">Mulai 1 Maret 2011 ini, panitera pengadilan wajib mengirimkan dokumen permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) serta bekas pendukungnya dalam bentuk elektronik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d6cb9a5a7907/mulai-1-maret-sema-dokumen-elektronik-berlaku-" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d6cb9a5a7907/mulai-1-maret-sema-dokumen-elektronik-berlaku-</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">4</td>
<td valign="top" width="530">Dalam rangka mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menandatangani nota kesepahaman antara Polri dengan Kejaksaan Agung</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d70d21486fc9/kadin-teken-mou-dengan-polri-dan-kejagung" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d70d21486fc9/kadin-teken-mou-dengan-polri-dan-kejagung</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">11</td>
<td valign="top" width="530">Hinca IP Pandjaitan melayangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait kontroversi proses merger antara dua stasiun televisi swasta, Indosiar dan SCTV.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d7a28a4cf6ee/advokat-gugat-menkominfo-kpi-dan-bapepam-lk" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d7a28a4cf6ee/advokat-gugat-menkominfo-kpi-dan-bapepam-lk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">14</td>
<td valign="top" width="530">Aktivis Petisi 28 melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke KPK terkait dengan dokumen Wikileaks yang dimuat dua harian Australia,The Age dan Sydney Morning Heraldpekan lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d7e3fb50872b/presiden-sby-dilaporkan-ke-kpk" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d7e3fb50872b/presiden-sby-dilaporkan-ke-kpk</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">22</td>
<td valign="top" width="530">Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 16 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d88c390982d0/mk-tolak-uji-materi-uu-kepailitan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d88c390982d0/mk-tolak-uji-materi-uu-kepailitan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">24</td>
<td valign="top" width="530">Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata divonis bersalah melanggar dakwaan subsidair, yaitu Pasal 49 ayat (2) b UU Perbankan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d8b35c05dbd4/dua-eks-pejabat-century-divonis-ringan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d8b35c05dbd4/dua-eks-pejabat-century-divonis-ringan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Salah seorang pengacara Abu Bakar Ba’asyir ini diperkarakan karena dalam sidang 14 Maret lalu ia membanting KUHAP di dalam ruang sidang sebelum walk out bersama anggota tim pengacara lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d8a71fe4ec38/banting-kuhap-pengacara-baasyir-diperkarakan" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d8a71fe4ec38/banting-kuhap-pengacara-baasyir-diperkarakan</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Charis Mardiyano menilai Susno terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d8b3f77882a9/susno-divonis-35-tahun" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d8b3f77882a9/susno-divonis-35-tahun</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">25</td>
<td valign="top" width="530">Made Rahman Marasabessy diganjar hukuman tujuh hari kurungan karena terbukti menimbulkan kegaduhan saat sidang perkara Ba’asyir. Perbuatannya melanggar Pasal 217 KUH Pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d8c81c2b3334/terbukti-tipiring-advokat-divonis-tujuh-hari" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d8c81c2b3334/terbukti-tipiring-advokat-divonis-tujuh-hari</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">28</td>
<td valign="top" width="530">KPK melaporkan mantan pegawainya yang berinisial E ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus penggelapan duit.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d905fac602c0/mantan-pegawai-kpk-dilaporkan-ke-polisi" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d905fac602c0/mantan-pegawai-kpk-dilaporkan-ke-polisi</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Mahkamah Agung (MA) akhirnya memilih Anwar Usman sebagai hakim konstitusi pengganti Arsyad Sanusi. Pemilihan itu didasarkan rapat pimpinan MA pekan lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d902fb316ff5/ma-pilih-anwar-usman-sebagai-pengganti-arsyad" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d902fb316ff5/ma-pilih-anwar-usman-sebagai-pengganti-arsyad</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">29</td>
<td valign="top" width="530">Dua nasabah PT Bank Global Tbk menggugat Kementerian Keuangan karena dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Agung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d91fc5571115/abaikan-putusan-ma-kemenkeu-digugat" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d91fc5571115/abaikan-putusan-ma-kemenkeu-digugat</a></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">&nbsp;</td>
<td valign="top" width="530">Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d91c74220943/diwarnai-idissenting-opinioni-presdir-masaro-dihukum" target="_blank">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d91c74220943/diwarnai-idissenting-opinioni-presdir-masaro-dihukum</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/414/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=414&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2012/01/03/kaleidoskop-hukum-periode-januari-maret-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Catatan Kelam Pilkada Kobar dan Papua Barat; Kado pahit penutup tahun 2011</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2011/12/30/catatan-kelam-pilkada-kobar-dan-papua-barat-kado-pahit-penutup-tahun-2011/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2011/12/30/catatan-kelam-pilkada-kobar-dan-papua-barat-kado-pahit-penutup-tahun-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 10:18:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu dan Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=411</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Pilkada Kota Waringin Barat nampaknya akan menjadi salah satu saksi sejarah sekaligus referensi kajian politik daerah yang cukup penting. Betapa tidak, konflik Pilkada Kobar menjadi salah satu pilkada yang terpanjang masa konfliknya selain pilkada Maluku Utara tahun 2007 yang lalu.  Pembakaran rumah jabatan Bupati Kobar tanggal 29 Desember 2011 yang lalu adalah puncak dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=411&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter" src="http://www.pontianakpost.com/uploads/berita/dir30122011/img301220111040191.jpg" alt="" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pilkada Kota Waringin Barat nampaknya akan menjadi salah satu saksi sejarah sekaligus referensi kajian politik daerah yang cukup penting. Betapa tidak, konflik Pilkada Kobar menjadi salah satu pilkada yang terpanjang masa konfliknya selain pilkada Maluku Utara tahun 2007 yang lalu.  Pembakaran rumah jabatan Bupati Kobar tanggal 29 Desember 2011 yang lalu adalah puncak dari konflik Pilkada kobar yang mengalami staus quo pasca KPUD menolak putusan MK yang menganulir hasil penghitungn KPUD Kobar yang memenangkan pasang calon yakni H Sugianto- H Eko Sumarno (SUKSES), sementara Putusan MK memenangkan pasangan  DR Ujang Iskandar -Bambang Purwanto (UJI-BP). Pada saat yang bersamaan    ratusan warga pendukung kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw membakar rumah Gubernur Abraham Aturury. Massa kesal, sebab MK memutuskan memenangkan Abraham Aturury dan Rahimin Katjong sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih.</p>
<p><span id="more-411"></span></p>
<p>Kedua kasus di atas menjadi cerita pilu sekaligus kado pahit peuntup tahun 2011 dalam konteks pelaksanaan demokrasi di aras lokal. Pelaksanaan pilkada sepanjang 2005- 2011 nampaknya belum mampu memberikan optimisme yang kuat tentang gambaran masa depan demokrasi di level lokal. Kedua kasus di atas memiliki kesaam motif: penolakan terhadap putusan MK terhadap sengketa hasil penghitungan suara. Catatannya adalah pertama, Putusan MK tidak serta merta menjadi mudah dipahami dan ditaati oleh massa yang masih cukup cair karena putusan MK yang pada dasarnya adalah putusan hukum yang sifatnya hitam putih tidak mudah terkonstruksi secara baik dalam kancah politik. Akan tetapi sebagai negara hukum, putusan MK harus ditaati oleh konstek apapun, termasuk persitiwa politik.  Kedua, massa tidak dapat dipersalahkan dan menjadi kelompok yang tertuduh. parpol dan pasangannya yang bertanggung jawab untuk mendewasakan massa pendukungnya bahwa pilkada sebagai proses politik memiliki aturan main dan fatsoen. Aturan mainnya adalah pasti ada yang menang dan kalah, serta fatsoennya adalah ketika aturan atau hukum sudah menegaskan hasil politik   tentang siapa yang menang dan kalah maka semua pihak harus bisa memahami dan menerima sebagai sebuah realitas politik hukum.</p>
<p>Untuk mengingatkan kronologis konflik Pilkada Kolbar, berikut pemaparan <a href="http://www.jpnn.com/">http://www.jpnn.com</a> terhadap jejak konflik pilkada Kobar yang telah berlangsung sejak tahun 2010 yang lalu;</p>
<p>5 Juni 2010 &#8211; Pelaksanaa Pilkada Bupati Kobar untuk periode 2010-2015, diikuti oleh dua pasang calon yakni H Sugianto- H Eko Sumarno (SUKSES) dan DR Ujang Iskandar -Bambang Purwanto (UJI-BP). Pilkada tersebut berbarengan dengan pilkada Gubernur Kalteng.</p>
<p>12 Juni 2010 &#8211; Penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2010-2015 oleh KPUD Kobar. Pemenangnya adalah pasangan SUKSES dengan 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh 55.281 suara.</p>
<p>7 Juli 2010 &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan UJI-BP, terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kobar. Kemudian mendiskualifikasi pasangan SUKSES dan menetapkan pasangan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010.</p>
<p>14 Juli 2010 &#8211; KPUD Kabupaten Kobar melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, baru berakhir setelah pukul 15.00 WIB. Keputusan rapat pleno tersebut menolak keputusan MK</p>
<p>17 juli 2010 &#8211; Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengirimkan surat bersifat penting, hasil pleno KPU Kobar menyangkut kasus Pemilu Kada Kobar, dengan Nomor 148/I.1/ADPUM kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.</p>
<p>24 Juli 2010 &#8211; Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan putusan akhir sengketa hasil Pilkada Kobar pada KPU Pusat dan KPUD provinsi dan KPUD Kabupaten. Pihaknya hanya menampung proses yang sudah matang.</p>
<p>22 November 2010 -KPU Pusat perintahkan KPUD Kobar jalankan putusan MK dan menetapkan hasil sesuai dengan putusan MK.</p>
<p>8 Agustus 2011 &#8211; Medagri Gamawan Fauzi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan UJI-BP sebagai bupati dan wakil bupati Kobar. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah menyampaikan surat melalui PLH Bupati Kobar H Muchtar agar DPRD Kobar segera melakukan rapat paripurna.</p>
<p>11 Agustus 2011 &#8211; DPRD Kobar menolak SK Mendagri. DPRD Kobar mempertanyakan dasar untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa yang agendanya akan melantik pasangan Uji-BP. Alasannya, Pimpinan DPRD Kobar melalui surat No. 170.172/2010 , telah mengusulkan pasngan terpilih Sugianto sebagai Bupati Kobar, dan Eko Soemarno sebagai Wakil Bupti sesuai dengan berita acara Komisi Pemilihn Umum (KPU) Kobar. Pimpinan DPRD Kobar selama ini juga tidak pernah mengusulkan pasangan Ujang Iskandar &#8220;Bambang Purwanto sebagai pemenang Pemilu Kada.Dengan pertimbangan tersebut, unsur Pimpinan DPRD Kobar belum bisa menjadwalkan rapat paripurna istimewa dan selanjutnya meminta petunjuk lebih lanjut kepada Gubernur Kalteng.</p>
<p>14 Agustus 2011 &#8211; Gubernur kembali menyerahkan penolakan SK Mendagri tersebut kepada Mendagri.</p>
<p>6 November 2011 &#8211; Presiden Panggil Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang membahas soal Sengketa Pilkada Kobar.</p>
<p>20 Desember 2011 &#8211; Puluhan massa pendukung SUKSES turun ke jalan melakukan orasi dan pembakaran ban di depan Tugu Adipura. Hal ini dipicu dengan adanya isu pelantikan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar oleh Mendagri gamawan Fauzi pada pertengahan Januari 2012.</p>
<p>21 Desember 2011 &#8211; Ratusan massa pendukung SUKSES kembali turun kejalan untuk melakukan hearing dengan anggota DPRD Kobar dan untuk Forum Komunikasi Pimppinan Daerah (FKPD) Kobar. Sementara itu Polda menambah jumlah pasukan di Kobar sebanyak 6 pleton.</p>
<p>28 Desember 2011 &#8211; Ratusan massa pendukung SUKSES kembali melakukan demo dengan membawa keranda dengan betuliskan ancaman mati bagi UJI-BP dan antek-anteknya jika pemerintah tetap melantik UJI-BP. Aksi tersebut diikuti dengan pengrusakan dan pelemparan kaca kantor Bupati dan Disdikpora, serta pos penjagaan. Hal ini kembali dipicu karena beredarnya isu pelantikan UJI-BP bukan pada pertengahan Januari, namun pada Jumat (30/12).</p>
<p>29 Desember &#8211; Massa pendukung Sukses semakin beringas, setelah melakukan konvoi keliling kota, mereka berhenti di depan Rumah Jabatan Bupati Jalan Pangeran Antasari dan membakarnya hingga habis.(KP/sam/jpnn)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/411/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/411/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/411/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/411/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/411/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/411/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/411/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/411/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/411/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/411/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/411/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/411/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/411/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/411/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=411&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2011/12/30/catatan-kelam-pilkada-kobar-dan-papua-barat-kado-pahit-penutup-tahun-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.pontianakpost.com/uploads/berita/dir30122011/img301220111040191.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Praktik Oligarki Politik Semakin Akut</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2011/11/22/praktik-oligarki-politik-semakin-akut/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2011/11/22/praktik-oligarki-politik-semakin-akut/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 01:50:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu dan Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Politic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=406</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA,20/11 &#8211; DISKUSI DAN BEDAH BUKU. Anggota DPR RI A Malik Haramain (2 kiri) bersama penulis buku Irvan Mawardi (kiri), pengamat politik Audy Wuisang (2 kanan) dan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (kanan) berbicara tentang prediksi pemilu tahun 2014 di tengah sistem oligarki dalam diskusi dan bedah buku yang bertajuk &#8221; Pemilu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=406&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://v-images2.antarafoto.com/gpr/1321785601/diskusi-dan-bedah-buku-01.jpg" alt="diskusi dan bedah buku" /></p>
<p><em>JAKARTA,20/11 &#8211; DISKUSI DAN BEDAH BUKU. Anggota DPR RI A Malik Haramain (2 kiri) bersama penulis buku Irvan Mawardi (kiri), pengamat politik Audy Wuisang (2 kanan) dan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (kanan) berbicara tentang prediksi pemilu tahun 2014 di tengah sistem oligarki dalam diskusi dan bedah buku yang bertajuk &#8221; Pemilu Dalam Cengkraman Oligarki&#8221; di Jakarta, Minggu, (20/11). Diskusi dan bedah buku karya Irvan Mawradi ini membahas tentang potret hasil advokasi pilkada dan pemilu 2005 -2010 yang memberikan gambaran carut marut pemilu dan pilkada yang berlangsung dalam sistem oligarki dan beberapa solusi untuk memperbaiki kualitas demokrasi di pemilu mendatang. FOTO ANTARA/Teresia May/ss/pd/1</em></p>
<p><strong>JAKARTA&#8211;MICOM:</strong> Praktik oligarki politik saat ini dinilai semakin akut. Hal itu terlihat nyata, diantaranya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR.</p>
<p>Ngototnya partai-partai besar pada sejumlah poin krusial dalam pembahasan RUU Pemilu, menunjukkan partai-partai yang berkuasa saat ini berupaya mempertahankan dan memperluas kekuasaan mereka.</p>
<p>Peluang partai menengah dan partai-partai baru untuk masuk ke parlemen pun ditutup.</p>
<p>Penilaian itu terangkum dalam buku Pemilu dalam Cengkraman Oligarki, karya Irvan Mawardi, yang dipaparkan dalam Diskusi dan Bedah Buku di Jakarta, Minggu (20/11).</p>
<p>&#8220;Dalam pembahasan RUU Pemilu fokusnya pada besaran ambang batas parlemen, sistem pemilihan tertutup, mengurangi alokasi kursi per daerah permilihan. Pembicaraannya memperluas kekuasaan, ini bagian dari strategi partai besar untuk memperluas kekuasannya,&#8221; ujar Irvan Mawardi, mantan peneliti di Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini. (OL-11)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/406/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/406/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/406/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/406/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/406/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/406/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/406/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/406/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/406/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/406/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/406/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/406/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/406/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/406/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=406&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2011/11/22/praktik-oligarki-politik-semakin-akut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://v-images2.antarafoto.com/gpr/1321785601/diskusi-dan-bedah-buku-01.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">diskusi dan bedah buku</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Etika Politik untuk Hapus Oligarki</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2011/11/22/etika-politik-untuk-hapus-oligarki/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2011/11/22/etika-politik-untuk-hapus-oligarki/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 01:42:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu dan Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Politic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=403</guid>
		<description><![CDATA[Kompas. 21 November 2011 &#8211; Dalam 10 tahun terakhir, pemilu sebagai praktik demokrasi dikuasai oleh sekelompok elite pragmatis. Dampaknya, pemilu dan demokrasi di Indonesia terjebak dalam oligarki yang dipresentasikan oleh partai politik, negara, dan pasar. Dibutuhkan kultur dan etika politik untuk menghapus oligarki dalam demokrasi. Hal itu mengemuka dalam peluncuran dan diskusi buku Pemilu dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=403&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kompas.</p>
<p>21 November 2011 &#8211; Dalam 10 tahun terakhir, pemilu sebagai praktik demokrasi dikuasai oleh sekelompok elite pragmatis. Dampaknya, pemilu dan demokrasi di Indonesia terjebak dalam oligarki yang dipresentasikan oleh partai politik, negara, dan pasar. Dibutuhkan kultur dan etika politik untuk menghapus oligarki dalam demokrasi.</p>
<p>Hal itu mengemuka dalam peluncuran dan diskusi buku Pemilu dalam Cengkeraman Oligarki karya Irvan Mawardi, mantan aktivis pemilu yang kini menjadi Hakim PTUN Makassar, Minggu (20/11), di Jakarta.</p>
<p>Selama ini, menurut Irvan, pemilu yang merupakan praktik demokrasi dijalankan dengan prinsip-prinsip oligarki atau dominasi kekuasaan oleh segolongan elite. Praktik oligarki bertambah subur karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi belum sepenuhnya mampu bersikap dan bertindak mandiri, rasional, dan kritis dalam menyalurkan hak politiknya.</p>
<p>”Sikap masyarakat yang pragmatis dan tidak rasional mudah dimainkan oleh kekuatan oligarki, seperti birokrasi, modal, parpol, primordialisme, dan kekuatan negara,” ujar Irvan.</p>
<p>Pengaruh oligarki terindikasi dari sejumlah fenomena dalam pemilu dan pilkada, yaitu proses pemilu kerap dimanfaatkan elite birokrasi, pilkada banyak dipengaruhi kekuatan uang para kandidat, dan muncul kekuatan elite primordial.</p>
<p>Untuk menghilangkan cengkeraman oligarki ini, Irvan mengusulkan agar parpol merevitalisasi diri dengan menganut paradigma bahwa politik adalah alat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, diperlukan juga peningkatan partisipasi dan kritis masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi.</p>
<p>Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Malik Haramain, yang menjadi pembedah buku, mengakui, semua partai dikuasai oligarki dalam derajat yang berbeda-beda. Oligarki semakin berkembang karena transaksi politik begitu bebas. Orang yang memiliki uang dengan mudah mendapatkan urutan pertama dalam pilkada.</p>
<p>Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, oligarki muncul karena wakil rakyat di legislatif tidak memiliki etika dan kultur politik yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat. ”Percuma saja peraturan diperketat dan sistem diperbaiki. Oligarki akan terus terjadi sepanjang kultur politik tidak dimiliki elite,” katanya.</p>
<p>Jadi, kata Ray, persoalannya bukan masyarakat harus meningkatkan kekritisannya terhadap calon wakilnya, melainkan politisi harus meningkatkan etika dan kultur politik mereka.<em> (sumber: Kompas)</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/403/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/403/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/403/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/403/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/403/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/403/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/403/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/403/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/403/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/403/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/403/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/403/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/403/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/403/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=403&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2011/11/22/etika-politik-untuk-hapus-oligarki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENUJU PERADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERWIBAWA</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2011/05/25/menuju-peradilan-tata-usaha-negara-yang-berwibawa/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2011/05/25/menuju-peradilan-tata-usaha-negara-yang-berwibawa/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 May 2011 02:12:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=352</guid>
		<description><![CDATA[MENUJU PERADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERWIBAWA[1] Oleh.Irvan Mawardi[2] A.   LATAR BELAKANG Tahun 2011 ini Peradilan Tata Usaha Negara akan memasuki usia ke- 20. Dibanding dengan lembaga peradilan lain, umur 20 tahun masih tergolong relatif muda. Namun sebagai salah satu lembaga publik, Peradilan Tata Usaha Negara dalam rentang 20 tahun ini telah melalui dinamika yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=352&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>MENUJU PERADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERWIBAWA<a title="" href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></strong><strong></strong></p>
<p align="center"><strong>Oleh.Irvan Mawardi<a title="" href="#_ftn2"><strong>[2]</strong></a></strong></p>
<ol>
<li><strong>A.   </strong><strong>LATAR BELAKANG</strong></li>
</ol>
<p>Tahun 2011 ini Peradilan Tata Usaha Negara akan memasuki usia ke- 20. Dibanding dengan lembaga peradilan lain, umur 20 tahun masih tergolong relatif muda. Namun sebagai salah satu lembaga publik, Peradilan Tata Usaha Negara dalam rentang 20 tahun ini telah melalui dinamika yang penuh dengan pasang surut.  Sebagai salah satu pilar kekuasaan yudikatif, Peratun tentunya memiliki peran yang signifikan dalam membangun serta memperkuat basis bangsa ini sebagai negara hukum yang kuat. Salah satu mandat atau prasyarat penting dari konstruksi sebuah negara hukum adalah posisi yang egaliter antara rakyat dengan pemerintah dengan prinsip kebersamaan.<span id="more-352"></span></p>
<p>Negara yang berbasis hukum meniscayakan peluang adanya keseimbangan dan keserasian antara rakyat dan pemerintah. Nilai tersebut penting untuk dikedepankan agar tercipta hubungan yang proporsional di antara keduanya, mengingat dalam dinamika hubungan negara dengan rakyat tidak berpotensi munculnya konflik atau sengketa. Ketika terjadi konflik sengketa, maka hal tersebut tidak serta merta diselesaikan melalui mekanisme peradilan, namun tetap mengarusutamakan prinsip-prinsip kerukunan dan musyawarah. Peradilan Administrasi pada hakekatnya hadir untuk memperkuat roh negara hukum dengan menjadi media bagi rakyat dan negara untuk bertemu ketika terjadi sengketa di antara keduanya agar hubungan keduanya tetap dalam koridor dan prinsip kesimbangan. Salah satu sengketa yang muncul di antara rakyat dan negara adalah sengketa administrasi. Dalam konteks sengketa yang muncul dalam bidang administrasi, maka proses penyelesaiannya di Peradilan Administrasi. Peradilan administrasi berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara hak perseorangan dengan hak masyarakat atau kepentingan umum, sehingga tercipta keseimbangan, keselarasan, keserasian dan kerukunan antara pemerintah dan rakyat .<a title="" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Namun untuk menjaga nilai keseimbangan dan kerukunan, peradilan administrasi tidak hanya membela kepentingan individu rakyat namun juga bermaksud melindungi kepentingan rakyat secara umum. Melindungi kepentingan umum menjadi penting karena selain ada hak-hak individu rakyat, maka masyarakat secara umum juga memiliki hak dan kepentingan untuk dilindungi. Untuk menjamin penyelesaian yang adil terhadap benturan kepentingan yang berbeda-beda itu, maka saluran hukum merupakan  salah satu jalan yang terbaik dan sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara kita, Pancasila, sehingga hak dan kewajiban asasi warga negara harus diletakkan dalam keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu tujuan peradilan tata usaha negara sebenarnya tidak semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, melainkan juga untuk melindungi hak-hak masyarakat<a title="" href="#_ftn4">[4]</a> .</p>
<p>Dalam konteks mewujudkan atau mengupayakan terwujudnya Peradilan<a title="" href="#_ftn5">[5]</a> Tata Usaha Negara yang berwibawa, maka setidaknya diperlukan upaya-upaya yang dapat menjaga pencapaian tujuan dan konsepsi awal dari lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara seperti yang terurai di atas. Dalam konteks keseimbangan rakyat dan negara, maka kewibawaan peradilan tata usaha negara di tengah masyarakat setidaknya dapat diukur dalam 2 faktor penting, yakni pertama, melalui PTUN rakyat secara individu memiliki akses dan hak yang memadai dalam melaksanakan hak dan kewajibannnya sebagai warga negara. Dalam hal ini rakyat berhak mendapatkan layanan yang terbaik dari hasil sebuah kebijakan pemerintah yang diputuskan dalam berbagai bentuk bentuk keputusan. Faktor kedua adalah, dengan adanya PTUN pemerintah dalam hal ini sebagai lembaga Publik yang melayani kepentingan masyarakat dapat melakukan pelayanan yang maksimal dengan akuntabilitas dan transparansi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang diuji di Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap dalam koridor prinsip-prinsip hukum. Kedua faktor ini yang dapat membantu segenap stakeholders yang selama ini terlibat dalam lingkungan Peradilan tata usaha negara untuk mengevaluasi dan merefleksikan keberadaan dan fungsinya selama 20 tahun ini sebagai salah satu pilar negara hukum.</p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>B.   </strong><strong>PERMASALAHAN</strong></li>
</ol>
<p>Terkait dengan paparan pendahuluan di atas, maka dalam konteks mewujudkan Peradilan Tata Usaha Negara yang berwibawa, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini dan juga merupakan substansi tantangan Peradilan Tata Usaha Negara ke depan adalah</p>
<p>1. Bagaimana upaya Peradilan Tata Usaha Negara mengevaluasi diri dan menyiapkan infra serta suprastruktur sebagai salah satu pilar negara hukum untuk menjadi peradilan yang berwibawa, dipercaya dan hormati bagi rakyat yang mencari keadilan, khususnya dalam sengketa administrasi?</p>
<p>2. Bagaimana Peradilan Tata Usaha Negara mengevaluasi serta meningkatkan kinerja agar peran PTUN memiliki kontribusi untuk mendorong kinerja lembaga pemerintah yang kredibel, transparan dan akuntabel  sehingga terwujud tata pemerintahan yang baik (<em>good governance</em>)?</p>
<ol>
<li><strong>C.   </strong><strong>PEMBAHASAN</strong></li>
</ol>
<p>Untuk menjawab persoalan yang pertama, maka diperlukan refleksi dan catatan evaluatif terhadap perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam 20 tahun terakhir ini. Catatan perkembangan tersebut dapat dirumuskan untuk menyusun beberapa agenda untuk mewujudkan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan yang dipercaya oleh masyarakat pencari keadilan.</p>
<p><strong>a.</strong> <strong>Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara</strong></p>
<p>Salah satu upaya mengetahui perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara selama kurung dalam 20 tahun terakhir adalah dengan mengkaji atau mencermati tingkat partisipasi rakyat atau publik dalam memanfaatkan PTUN sebagai media dalam memperoleh keadilan dalam bidang administrasi.<a title="" href="#_ftn6">[6]</a>Kondisi ini tentunya dapat diukur secara kuantitas maupun kualitas. Dari segi kuantitas, prestasi PTUN untuk menjadi wahana bagi rakyat untuk mencari keadilan di PTUN dapat dilihat dari jumlah perkara yang masuk, diperiksa dan diputus oleh PTUN. Setidaknya ada 2 data dari PTUN Yogyakarta dan PTUN Makassar tentang penanganan sengketa  dalam rentang 10 tahun terakhir yang dapat menggambarkan kuantitas partisipasi publik dalam menyelesaikan sengketa administrasi di PTUN.</p>
<p><strong>Tabel 1. Penanganan Perkara Tata Usaha Negara oleh PTUN Yogyakarta tahun 2000-2010<a title="" href="#_ftn7"><strong>[7]</strong></a></strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="73">No</td>
<td valign="top" width="304">Tahun</td>
<td valign="top" width="191">Jumlah Perkara TUN</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">1</td>
<td valign="top" width="304">2000</td>
<td valign="top" width="191">14 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">2</td>
<td valign="top" width="304">2001</td>
<td valign="top" width="191">6 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">3</td>
<td valign="top" width="304">2002</td>
<td valign="top" width="191">14 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">4</td>
<td valign="top" width="304">2003</td>
<td valign="top" width="191">15 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">5</td>
<td valign="top" width="304">2004</td>
<td valign="top" width="191">16 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">6</td>
<td valign="top" width="304">2005</td>
<td valign="top" width="191">12 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">7</td>
<td valign="top" width="304">2006</td>
<td valign="top" width="191">10 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">8</td>
<td valign="top" width="304">2007</td>
<td valign="top" width="191">11 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">9</td>
<td valign="top" width="304">2008</td>
<td valign="top" width="191">13 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">10</td>
<td valign="top" width="304">2009</td>
<td valign="top" width="191">5 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="73">11</td>
<td valign="top" width="304">2010</td>
<td valign="top" width="191">12 Perkara</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tabel 2. Penanganan Perkara Tata Usaha Negara oleh PTUN Makassar tahun 2000-2010<a title="" href="#_ftn8"><strong>[8]</strong></a></strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="72">No</td>
<td valign="top" width="297">Tahun</td>
<td valign="top" width="186">Jumlah Perkara TUN</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="297">2000</td>
<td valign="top" width="186">68 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="297">2001</td>
<td valign="top" width="186">80 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">3</td>
<td valign="top" width="297">2002</td>
<td valign="top" width="186">82 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">4</td>
<td valign="top" width="297">2003</td>
<td valign="top" width="186">82  Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">5</td>
<td valign="top" width="297">2004</td>
<td valign="top" width="186">71 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">6</td>
<td valign="top" width="297">2005</td>
<td valign="top" width="186"> 85 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">7</td>
<td valign="top" width="297">2006</td>
<td valign="top" width="186"> 71 Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">8</td>
<td valign="top" width="297">2007</td>
<td valign="top" width="186">73  Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">9</td>
<td valign="top" width="297">2008</td>
<td valign="top" width="186">77  Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">10</td>
<td valign="top" width="297">2009</td>
<td valign="top" width="186">90  Perkara</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">11</td>
<td valign="top" width="297">2010</td>
<td valign="top" width="186">82  Perkara</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Data sederhana di atas menunjukkan bahwa secara kuantitas jumlah perkara yang masuk di dua PTUN tersebut di atas belum terlalu signifikan dibanding dengan perkara yang masuk di peradilan umum atau agama yang bisa mencapai ratusan perkara per tahun.  Dengan demikian data juga di atas memberi gambaran bahwa PTUN sebagai media untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan belum sepenuhnya digunakan secara maksimal oleh rakyat. Meskipun data tersebut hanya bersifat kuantitatif , namun data tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk menganalisa keberadaan PTUN di mata para pencari keadilan. Ada beberapa argumentasi yang menjelaskan mengapa rakyat belum maksimal berperkara di PTUN. Beberapa argumentasi yang dapat menjelaskan persoalan ini adalah <strong>Pertama</strong>, rakyat belum sepenuh memahami konstruksi sengketa admnistrasi, khususnya yang melibatkan rakyat dengan negara. Keseimbangan dan kesetaraan antara rakyat dan negara dalam konteks hukum admnistrasi tidak mampu ditransformasikan oleh rakyat secara baik dalam bentuk penggunaan kontrol yuridis melalui peradilan. Dalam hal ini PTUN berfungsi melakukan pengawasan (<em>control</em>) ketika terjadi sengketa administrasi antara rakyat dengan negara.<a title="" href="#_ftn9">[9]</a>. Kontrol Yuridis melalui peradilan dari publik akan muncul apabila publik memiliki kesadaran dan sensitifitas hukum terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah atas kebijakan yang dikeluarkannya. Lemahnya kepercayaan publik akhir akhir ini terhadap dunia peradilan sesungguhnya menjadi indikator belum matangnya proses berdemokrasi. Kesadaran hukum sekaligus berwibawahnya institusi hukum menjadi prasyarat pelembagaan demokrasi. Sebab hanya dengan nilai dan pranata hukum yang diharapkan  mampu mengatur irama kebebasan politik dalam konteks demokratisasi. Bahkan sejak abad ke- 20 gagasan demokrasi selalu dikaitkan dengan istilah konstitusi, sehingga lahir istilah demokrasi konstitusonil. Gagasan dasar demokrasi konstitusionil adalah terwujudnya cita-cita pemerintahan yang terbatas kekuasaannya (<em>limited Government</em>)<a title="" href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Faktor <strong>kedua</strong> yang dapat menjelaskan rendahnya kuantitas perkara yang masuk di PTUN adalah kuatnya kesan bahwa putusan PTUN selama ini dianggap mandul karena banyak diabaikan oleh pejabat pemerintah yang seharusnya melaksanakan beberapa putusan badan peradilan administrasi yang telah berkekuatan hukum tetap<em> (in kracht van gewijsde)</em><em>. </em>Beberapa kasus yang menunjukkan ketidakpatuhan pejabat pemerintah dalam melaksanakan putusan PTUN yang sudah berkekuatan tetap antara lain pada kasus Perkara No 27/G/2010/PTUN.JPR dengan Penggugat Ones Ramandey dan Zeth selaku salah satu calon pasangan yang akan ikut Pemilukada Kabupaten Waropen 2010 dan Tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Waropen. Pada pokoknya Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memutuskan/memerintahkan TERGUGAT (KPU Waropen) untuk mengakomodir PENGGUGAT (Ones J Ramandey dan Zeth Tanati) dalam Pemilukada Kabupaten Waropen 2010, namun tidak diindahkan oleh KPU Waropen Tanati) sebagai pasangan calon yang berhak ikut Pemilukada Kabupaten Waropen 2010.  Meskipun sempat banding, Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Waropen memutuskan untuk mencabut Banding yang diajukan oleh KPU yang demisioner sehingga Perkara No 27/G/2010/PTUN.JPR menjadi <em>inkrach</em> karena pencabutan dimaksud, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura untuk mengakomodir Penggugat (Ones Ramandey dan Zeth Tanati) sebagai pasangan calon yang berhak ikut Pemilukada Kabupaten Waropen 2010.<a title="" href="#_ftn11">[11]</a>Kasus lainnya adalah Kasus Kaveling Ditjen Dikdas <a title="" href="#_ftn12">[12]</a>dalam perkara antara penggugat <strong>Ny.</strong> <strong>Marina Said</strong> melawan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung yang amarnya antara lain : “menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 3162/Kelurahan Lengkong dengan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan berupa Sertipikat Hak Milik atas nama penggugat”. Putusan ini telah diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Ketua PTUN Bandung  dengan Penetapan Nomor 07/PEN.EKS/2000/PTUN-BDG tanggal 03 November 2000 dan disampaikan dengan surat Panitera PTUN Bandung Nomor W8.D8.PTUNB.Prk. 02.02-1037 tanggal 07 November 2000 Kepada Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung agar melaksanakan putusan tersebut. Putusan ini <em>tidak dilaksanakan</em> oleh tergugat sebagaimana ternyata dalam surat tanggapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nomor 570-695 Tanggal 21 Mai 2001 yang isinya menyatakan pelaksanaan Putusan PTUN belum dapat dilaksanakan karena <em>terdapat perbedaan nomor</em> kohir dan nomor persil antara Sertipikat Hak Milik yang dibatalkan tersebut dengan nomor persil dan nomor kohir tanah penggugat yang dimohonkan disertifikasi.</p>
<p>Ketidakpatuhan pejabat pemerintah terhadap putusan PTUN yang sudah berkekuatan tetap <em>(in kracht van gewijsde)</em> memiliki pengaruh dalam mewujudkan Badan Peradilan Administrasi yang berwibawa. Salah satu indikator kewibawaan peradilan administrasi adalah adanya kepatuhan bagi para pihak terhadap putusan pengadilan. Putusan pengadilan administrasi yang dihormati dan dilaksanakan oleh pejabat pemerintah memiliki pengaruh kuat terhadap kepercayaan (<em>trust</em>) publik terhadap keberadaan PTUN sebagai peradilan administrasi yang berwibawa. Dengan dilaksanakannya putusan PTUN oleh pejabat pemerintah akan menunjukkan adanya perlindungan terhadap hak-hak individu rakyat serta memperlihatkan bahwa PTUN mampu memberikan keadilan administrasi bagi mereka. Sebaliknya, semakin banyaknya putusan badan peradilan administrasi yang tidak mau dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara, maka hal itu mengurangi kewibawaan PTUN di mata pencari keadilan, sehingga memiliki pengaruh terhadap jumlah perkara yang masuk di PTUN.</p>
<p><strong>b.</strong> <strong>Peradilan Adminsitrasi yang melindungi pencari Keadilan</strong></p>
<p>Sebagaimana disebutkan pada pembahasan di awal  bahwa indikator untuk menuju peradilan administrasi yang bewibawa adalah adanya upaya yang maksimal bagi peradilan administrasi untuk memberi perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Upaya memberikan yang terbaik baik pencari keadilan, termasuk dalam melindungi hak-hak individu rakyat yang disengketakan memerlukan upaya yang sistematis dan konprehensif dengan melibatkan segenap stakeholders yang ada di dalam PTUN. Perjalanan selama 20 tahun senantiasa memerlukan evaluasi dan pembaharuan di internal peradilan administrasi, baik yang bersifat yudisial maupun non yudisial. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan peradilan administrasi yang berwibawa antara lain;</p>
<p><strong><em>Pertama,</em></strong> adanya Penguatan regulasi yang mengatur tentang Peradilan Administrasi Tata  Usaha Negara dalam rangka  mengurangi atau menghilangkan ketidakpatuhan pejabat tata usaha negara terhadap putusan badan administrasi peradilan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kewibawaan peradilan administrasi. Dalam konteks penguatan regulasi, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah revisi yang lebih dalam dan tajam tentang regulasi yang mengatur seputar pelaksanaan putusan PTUN. Revisi pasal 116 UU No 5 tahun 1986 sebagaimana tertuang dalam pasal 116 UU No 9 tahun 2004 tentang kewajiban pejabat pemerintah dalam melaksanakan putusan PTUN. Bahkan substansi kewajiban tersebut dipertajam lagi dalam revisi kedua UU Peratun, yakni pada pasal 116 UU No 51 Tahun 2009 yang secara tegas memerintahkan atasan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini presiden untuk menghukum pejabat yang tidak patuh atas putusan PTUN. Pasal 116 angka 6 UU No 51 Tahun 2009 menerangkan bahwa;</p>
<p>“Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan”<a title="" href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p>Namun revisi regulasi di level undang-undang Peratun selama ini tidak memiliki pengaruh yang signifikan mengingat sampai saat ini  tidak ada satupun Peraturan Pemerintah apalagi Peraturan Menteri yang mengatur secara teknis pelaksanaan kewajiban dan sanksi bagi  pejabat tata usaha negara yang tidak mematuhi putusan PTUN. Sehingga ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN masih berlangsung sampai saat ini.  Upaya lain untuk mengurangi ketidakpatuhan itu antara lain menghadirkan lembaga yang khusus memberikan sanksi bagi pejabat yang tidak patuh putusan PTUN. Sanksi yang diberikan juga harus maksimal, yakni sampai pada sanksi menanggalkan jabatan yang dipangkunya. Pemberhentian dari jabatan tersebut merupakan konsistensi negara sebagai hukum dan terciptanya aparatur yang bersih dan berwibawa agar mampu mengeliminir timbulnya gugatan dari warga masyarakat<a title="" href="#_ftn14">[14]</a>.</p>
<p>Selain revisi terhadap UU Peratun,  Rancangan Undang-Undang Adminsitrasi Pemerintahan (RUU AP) mendesak untuk segara disahkan mengingat materi  RUU AP tersebut  sangat strategis dalam memperkuat Peradilan Administrasi Tata Usaha Negara. Dalam hal kepatuhan pejabat, RUU AP sangat mendukung upaya agar pejabat patuh terhadap putusan PTUN. Kalau selama ini putusan Peradilan TUN hanya ditujukan pada atasan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan. Dengan RUU ini, pihak yang menerbitkan keputusan bertanggung jawab penuh atas keputusan dan produk hukum yang dibuatnya.  RUU-AP juga mampu menjawab kekurangan UU PTUN yang tidak memberi sanksi atau upaya paksa pada pejabat bertugas melaksanakan keputusan TUN.</p>
<p>Dengan kewenangan PTUN untuk melakukan upaya paksa serta ganti rugi yang dibayar oleh pejabat administrasi sendiri, pejabat publik tidak akan berani mengabaikan putusan PTUN. Pejabat juga akan berfikir dua kali untuk menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.  Dalam catatan Ibnu Yunianto<a title="" href="#_ftn15">[15]</a><strong> </strong>beberapa materi RUU-AP yang terkait dengan Penguatan PTUN antara lain<strong>,  </strong>1. Setiap orang, kelompok masyarakat atau organisasi dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan upaya administrasi ke PTUN (Pasal 39) 2. PTUN hanya mengadili gugatan atas keputusan tata usaha negara yang telah menempuh upaya administratif dan ombudsman (Pasal 39) 3. Pejabat pemerintahan bertanggung jawab dan terikat pada keputusan yang ditetapkan dan tindakan yang dilakukan selama dan setelah masa jabatannya (Pasal 42) 4. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan TUN yang <em>inkracht </em>dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan atau sanksi administrasi (Pasal 43) 5. Upaya paksa dilakukan juru sita atas perintah ketua pengadilan (Pasal 43) 6. Pembayaran uang paksa dibebankan pada pejabat pemerintahan yang bersangkutan (Pasal 43).</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, Mempertajam pemahaman Visi dan Misi Peradilan Administrasi bagi segenap elemen yang terlibat dalam peradilan, mulai dari Hakim, Panitera, pejabat struktural, staf sampai honorer.  Para stakeholders tersebut harus sadar dan meyakini sepenuhnya bahwa mereka berada dalam lingkungan peradilan yang bertugas menegakkan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Badan peradilan administrasi memiliki tanggung jawab dalam menegakkan  hukum administrasi di Indonesia.  Badan peradilan administrasi pada hakikatnya adalah salah satu badan yang dibentuk untuk dengan cara tertentu mengawasi tindakan pemerintah dan mempunyai wewenang melakukan koreksi terhadap penyimpangan yang dilakukan organ pemerintah di samping organ pengawasan lain. Sarana pengawasan lain, antara lain badan atasan hierarkhis organ pemerintahan dan badan banding administrasi sebagai pengawas internal, lembaga politik MPR dan DPR(D), BPK, Mahkamah Agung, lembaga-lembaga swadaya masyarakat termasuk media massa dan kelompok masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap bidang-bidang tertentu, Komisi Ombudsman Nasional, dan badan peradilan umum<a title="" href="#_ftn16">[16]</a> . Terkait dengan penajaman visi ini, maka penting untuk memperhatikan dan mengarusutamakan visi dan misi yang telah dirumuskan oleh Mahkamah Agung yakni Untuk melakukan pembaruan-pembaruan. MA telah menetapkan visi dan misi organisasinya. Adapun visi tersebut adalah “Mewujudkan supremasi hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, profesional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.” Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi-misi MA sebagai berikut:</p>
<ol start="1">
<li>Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;</li>
<li>Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain;</li>
<li>Memperbaiki akses pelayanan di bidang Peradilan kepada masyarakat;</li>
<li>Memperbaiki kualitas input internal pada proses Peradilan;</li>
<li>Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati;</li>
<li>Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.</li>
</ol>
<p>Keberadaan visi dan misi Mahkamah Agung yang saat ini sudah terjabarkan lewat <em>blue print</em> pembaharuan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi acuan dan landasan segenap stakeholders badan peradilan di Indonesia, termasuk Peradilan Tata Usaha Negara. Transformasi visi dan misi MA tersebut ke dalam tindakan dan kebijakan di level operasional menjadi penting untuk mewujudkan peradilan yang dicita-citakan, yakni peradilan administrasi yang berwibawa. Semangat ini sesuai dengan mandat dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010 yang dirumuskan oleh komisi IV bidang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa “untuk menuju Peradilan yang dicita-citakan dalam kurung waktu 25 tahun yang akan datang, SDM aparat Peradilan harus meningkatkan pemahaman tentang visi, misi, renstra dan cetak biru Mahkamah Agung.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, upaya konsolidasi internal yang mesti dilakukan untuk mewujudkan Peradilan Tata Usaha Negara yang berwibawa adalah adanya program <em>Capacity Building</em> sistematis dan komprehensif khususnya bagi Hakim dan pejabat-pejabat fungsional di PTUN. <em>Capacity Building</em> menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas termasuk integritas aparat PTUN yang bertugas member keadilan kepada masyarakat. Setidaknya ada 2 alasan tentang pentingnya <em>Capacity Building</em>, 1) Perkembangan dunia peradilan, khususnya dinamika tentang konsep hukum administrasi mengalami perubahan yang cukup signifikan. Sehingga diperlukan upaya dalam peningkatan pemahaman yang mendalam tentang konsep dan pemikiran yang berkaitan dengan hukum administrasi. Termasuk dalam hal ini semakin terbukanya kemungkinan penerapan hukum administrasi yang akan bersinggungan dengan cabang ilmu pengetahuan lain; 2) Seiring dengan derasnya informasi dan meningkatnya penggunaan instrument tekhnologi, maka aparatur PTUN tidak dapat lagi menghindar dari peradaban informasi dan tekhnologi. Sehingga diperlukan upaya <em>up grading</em> dalam rangka meningkatkan penguasaan terhadap tekhnologi. Termasuk dalam hal ini, Peradilan Administrasi secara kelembagaan  memanfaatkan Informasi dan Media Tekhnologi untuk memperkuat manajemen informasi peradilan dan manajemen perkara.</p>
<p>Formulasi dari program <em>Capacity Building</em> ini adalah 1) mengintensifkan pelatihan-pelatihan secara berjenjang, baik bagi juru sita, panitera maupun Hakim. Pelatihan yang dimaksud adalah pelatihan yang menerapkan metodologi pelatihan dan pembelajaran yang efektif dengan materi-materi yang <em>up to date</em> dengan perkembangan peradilan administrasi. 2) perlu diprogramkan diskusi-diskusi regular bulanan di lingkungan PTUN tingkat pertama yang melibatkan hakim, Panitera, Juru sita dan calon Hakim dengan bimbingan dari PTUN tingkat banding. 3). Dalam menunjang peningkatan informasi, penting diupayakan untuk menghadirkan bahan bacaan atau referensi berupa buku, majalah dan jurnal yang khususnya mengkaji tentang peradilan administrasi. Termasuk dalam hal ini adalah menghadirkan majalah atau jurnal khusus untuk lingkungan peradilan dengan mengajak para hakim, panitera dan calon hakim untuk  berkontribusi dalam penulisan di media tersebut.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, hal yang sangat penting dalam menunjukkan kewibawaan peradilan administrasi adalah peningkatan kualitas putusan peradilan yang diputus oleh para Hakim. Putusan Hakim adalah marwah bagi sebuah peradilan. Sehingga baik buruknya sebuah putusan akan menunjukkan kewibawaan sebuah peradilan. Putusan adalah hakikat peradilan, inti dan tujuan dari segala kegiatan atau proses peradilan, memuat penyelesaian perkara yang sejak proses bermula telah membebani pihak-pihak.  Dari rangkaian proses peradilan tidak satupun di luar putusan peradilan yang dapat menentukan hak suatu pihak dan beban kewajiban pada pihak lain, sah tidaknya suatu tindakan menurut hukum dan meletakkan kewajiban untuk dilaksanakan oleh pihak dalam perkara. Di antara proses peradilan hanya putusan yang menimbulkan konsekuensi krusial kepada para pihak<a title="" href="#_ftn17">[17]</a>. Terlebih lagi sejak disahkannya Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mendudukkan Putusan Peradilan sebagai salah satu dokumen publik yang bersifat terbuka dan setiap saat dapat diakses oleh publik.</p>
<p>Dengan  demikian, secara moral, yuridis dan akademik Hakim memiliki tanggung jawab untuk menyusun putusan yang berkualitas. Berkenaan dengan putusan hakim, ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.  Banyak pakar dan ahli hukum yang telah merumuskan berbagai macam tipe putusan yang ideal. Namun pada prinsipnya, putusan hakim akan menjadi sebuah kekuatan bagi hakim itu sendiri apabila putusannya mampu menjembatani jarak (<em>gap</em>) antara norma hukum tertulis dengan nilai-nilai sosial masyarakat yang terus berkembang<a title="" href="#_ftn18">[18]</a>. Untuk menghasilkan putusan yang demikian itu, maka diperlukan suasana kebatinan seorang Hakim yang kuat, objektif  dan independen ketika membuat putusan. Hal ini mengingat, independensi akan melahirkan sebuah objektivitas<a title="" href="#_ftn19">[19]</a> dan independensi diperlukan dalam membuat sebuah putusan untuk menghindari adanya konflik personal seorang hakim dalam memberi pandangan dan pertimbangan terhadap sebuah kasus<a title="" href="#_ftn20">[20]</a>. Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan peradilan administrasi yang berwibawa, maka para Hakim di PTUN sudah selayaknya melakukan upaya peningkatan kapasitas diri guna menghasikan putusan yang berkualitas.</p>
<p><strong>c. Memperkuat peran PTUN dalam rangka Good Governance</strong></p>
<p>Pembahasan pokok dalam menjawab permasalahan kedua dari tulisan ini adalah, sampai sejauhmana PTUN selama 20 tahun terakhir mampu mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik (<em>Good Governance</em>) baik di level pusat maupun daerah. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan, khususnya penyelenggaraan pemerintahan oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pelayanan publik.  Sebagai implementasi dari kekuasaan, KTUN berpotensi untuk menyimpang dari norma hukum, sehingga memerlukan kontrol.  PTUN memiliki peran strategis untuk menjadi media bagi publik dalam melakukan kontrol yuridis terhadap pemerintah. Kesemua sistem itu bermuara pada tujuan lahirnya <em>Good Governance</em> sebagai nafas terjaganya tujuan negara kesejahteraan yang dicita-citakan.</p>
<p>Selama ini kontrol yuridis sebagai pengawasan eksternal dalam rangka perwujudan <em>Good Governance</em> belum berjalan secara maksimal karena rendahnya kultur hukum dalam diri aparat birokrasi. Kontrol Yuridis akan berkontribusi terhadap lahirnya <em>Good Governance</em> apabila pihak birokrasi yang dikontrol memiliki kepekaan dan kepatuhan hukum terhadap hasil (putusan) Pengadilan. Kepatuhan terhadap adanya kontrol, termasuk kontrol yuridis, apabila birokrasi memiliki paradigma sensitivitas dan responsibiltas yang kuat.  Aktivitas birokrasi public tidak hanya ditujukan untuk mencapai tujuan secara efisien, efektif dan ekonomis (3-E), tetapi juga bernuansa responsive, representative dan responsible (3-R) atau teori langkah kuda<a title="" href="#_ftn21">[21]</a>.</p>
<p>Dengan demikian, harus dipahami bersama bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam gagasan <em>Good Governance</em> senantiasa memerlukan koreksi dan kontrol.   Idealnya, setiap putusan PTUN yang terkait dengan kebijakan pemerintah pada dasarnya hadir untuk meluruskan kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Namun apabila pejabat tata usaha negara tidak mematuhi putusan PTUN, berarti ada upaya untuk tidak mau meluruskan  sebuah kebijakan yang secara hukum administrasi sudah dinyatakan menyimpang.</p>
<p>Dalam hasil penelitiannya terhadap beberapa putusan PTUN<a title="" href="#_ftn22">[22]</a> , Riawan Tjandra menyebut bahwa fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam mendorong terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa (<em>Clean and Strong Government)</em> belum dapat dilaksanakan secara optimalkan disebabkan beberapa hal. Pertama, adanya kendala pemahaman pejabat TUN dalam memahami teori negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pada umumnya, banyak pejabat TUN yang kurang memahami teori negara hukum demokratis dan tidak dipahaminya teori-teori hukum administrasi negara, baik oleh pemerintah maupun yudikatif sehingga menjadi factor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, dalam diktum perumusan putusan peradilan TUN tidak berbunyi secara tegas. Dalam hal ini, dalam putusan harus ada diktum yang bersifat <em>condemnatoir</em> yang secara tegas memerintahkan dilaksanakannya suatu kewajiban tertentu sesuai dengan pertimbangan hukum putusan, agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat dalam melaksanakan putusan tersebut, apalagi sampai menimbulkan celah hukum yang merugikan pihak penggugat.</p>
<p>Ketiga, Pengaruh penerapan teori <em>floating execution</em> dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara belum diimbangi dengan tumbuhnya <em>self respect</em> dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Selama ini sistem pelaksanaan putusan yang diatur dalam UU Peratun lebih banyak menggunakan teori <em>self respect</em> berdasarkan pengawasan hierarkhis  di lingkungan badan tata usaha negara sehingga kurang dapat memaksakan kepatuhan terhadap pejabat tata usaha negara yang dikalahkan dalam sengketa tata usaha negara.</p>
<p>Oleh karena itu untuk memaksimalkan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (<em>clean and strong government</em>) maka diperlukan beberapa upaya antara lain pertama, harus diawali dari tumbuhnya kesadaran hukum dari pejabat TUN itu sendiri. Dalam hal ini, penggunaan wewenang tata usaha negara oleh pejabat TUN harus dapat dilaksanakan berdasarkan landasan asas-asas atau prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara eksternal kepada masyarakat, DPRD, BPK, lembaga yudikatif dan para pemangku kepentigan. Kedua, perlu adanya perbaikan terhadap kualitas putusan, terkait dengan penerapan prinsip-prinsip hukum acara yang secara strategis dapat mendorong lahirnya putusan yang dapat dipatuhi oleh pejabat TUN, termasuk halnya penerapan asas ultra petita oleh hakim PTUN. Ketiga, untuk menjaga peradilan tata usaha negara yang berwibawa sekaligus mendorong lahirnya Good Governance, maka PTUN harus mampu mengoptimalkan fungsi pengawasannnya dengan menjaga integritas, kapabilitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan fungsi yudikatifnya<a title="" href="#_ftn23">[23]</a></p>
<p><strong>D. </strong><strong>KESIMPULAN </strong></p>
<p>Dari beberapa pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa,</p>
<p>1. Untuk mewujudkan Peradilan Tata Usaha Negara yang berwibawa, maka diperlukan dua hal, pertama, melakukan upaya yang konprehensif untuk menjadikan PTUN sebagai peradilan yang mampu memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya bagi pencari keadilan. Kedua, memaksimalkan peran PTUN agar mampu mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik (<em>Good Governance</em>).</p>
<p>2. Untuk menjadi Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat maka diperlukan beberapa langkah penguatan di institusi PTUN, antara lain; Penguatan Regulasi yang mengatur hukum materil dan formil PTUN, mempertajam pemahaman visi misi PTUN yang ada dalam <em>blue print</em> Mahkamah Agung, melakukan <em>Capacity Building</em> bagi segenap stakeholders Peradilan Tata Usaha Negara, serta berupaya meningkatkan kualitas putusan para Hakim di PTUN.</p>
<p>3. Untuk mendorong PTUN agar berfungsi secara baik dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (<em>Good Governance</em>) maka diperlukan beberapa upaya, antara lain mendorong kesadaran pejabat tata usaha negara untuk mematuhi putusan PTUN, mengupayakan penerapan ultra petita dalam putusan hakim serta menjaga integritas, kapabilitas dan profesionalitas aparatur PTUN dalam pelaksanaan fungsi yudikatifnya.</p>
<p><strong>D. </strong><strong>REKOMENDASI</strong></p>
<p>1. Mendorong adanya upaya yang sungguh-sungguh kepada segenap elemen Peradilan Tata Usaha Negara untuk selalu melakukan pembaharuan dalam melaksanakan fungsi yudikatif dengan meningkatkan kemampuan para personalia serta merevitalisasi manajemen pengadilan, termasuk menajemen penanganan perkara agar terwujud Peradilan yang dipercaya oleh masyarakat.</p>
<p>2. Mendorong adanya penguatan regulasi dalam bidang peradilan tata usaha negara berupa terbentuknya kerangka hukum (<em>legal framework</em>) yang lebih komprehensif dan mampu mensinkronkan dengan regulasi lain yang terkait dengan Peratun, termasuk halnya sebagai upaya menumbuhkan ketaatan pejabat TUN dalam mematuhi putusan Peradilan Tata Usaha Negara.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<ol start="1">
<li>Aharon Barak, “<em>The judge in a democracy</em>” Princeton University Press, 2006<em> </em></li>
<li>Data Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, 2011</li>
<li>Data Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, 2011</li>
<li>Ibnu Yunianto “<em>Mengasah Taji PTUN dengan RUU Administrasi Pemerintahan Upaya Perkuat Eksekusi Pengadilan TUN</em>”, Makalah tidak dipublikasikan</li>
<li>Irfan Fachrudin, <em>Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah</em>, Alumni, Bandung. 2004</li>
<li>Mas’ud Said, <em>Birokrasi di Negara Birokratis</em>.UMM Press, Malang.2009</li>
<li>M.D.A. Freeman, “<em>Standards of Adjudication, Judicial Law-Making and Prospective Overruling</em>,” 26 Current Legal Probs<em>,  </em>1973</li>
<li>Paulus E.Lotulung, <em>Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah</em>, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993</li>
<li>Putusan Nomor <em>179/PHPU.D-Viii/2010</em> Mahkamah Konstitusi, 2010</li>
<li>Rochmat Soemitro, <em>Rancangan Undang-Undang Peradilan Administrasi, </em>laporan proyek survey, dalam terbitan BPHN, 1997</li>
<li>SF Marbun, <em>Peradilan</em> <em>Administrasi Negara dan Upaya Adminsitratif</em>, Jogjakarta, UII Press, 2003</li>
<li>Sudikno Mertokusumo, <em>Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya Sejak Tahun 1942, dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia</em>, Liberty, Yogyakarta, 1983</li>
<li>Supandi, <em>Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Mentaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan</em>. Abstrak  Disertasi. Universitas Sumatera Utara. tahun 2005</li>
<li>Undang-Undang No 51 Tahun 2009  tentang <em>perubahan kedua  atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara</em>  .</li>
</ol>
<p>15. W. Riawan Tjandra, <em>Peradilan Tata Usaha Negara, Mendorong Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa</em>. Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2009.</p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a>  Disusun dalam rangka berpartisipasi dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam rangka peringatan Dwi Dasa Warsa Peradilan Tata Usaha Negara se-Indonesia tahun 2011 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan berhasil meraih juara harapan II</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Adminsitratif, Jogjakarta, UII Press, 2003. Hlm. 15</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Sebagaimana terungkap dalam Keterangan pemerintah di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan tata usaha Negara. Lihat Marbun . Op. Cit. Hlm. 329</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Menurut <strong>Rochmat Soemitro</strong> <em>Peradilan</em> <em>(rechtspraak) </em>ialah proses penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan pengadilan menurut hukum,…<em>Pengadilan</em> ialah cara mengadili atau usaha memberikan penyelesaian hukum dan dilakukan oleh badan pengadilan,…<em>Badan pengadilan </em>ialah suatu badan, dewan, hakim atau instansi pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan wewenang untuk mengadili sengketa hukum..selengkapnya lihat Rochmat Soemitro, <em>Rancangan Undang-Undang Peradilan Administrasi, </em>laporan proyek survey, dalam terbitan BPHN, 1997, hlm. 10-11</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Kata peradilan yang terdiri dari kata dasar “adil” dan mendapat awalan ‘per’ serta akhiran ‘an’ berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadilan. Pengadilan disini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan yang mengadili, melainkan sebagai pengertian yang abstrak, yaitu ‘hal memberikan keadilan” sebagaimana Sudikno Mertokusumo, <em>Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya Sejak Tahun 1942, dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, </em>Liberty, Yogjakarta, 1983<em>, </em> hlm. 2</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a> Sumber; Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, 2011</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8">[8]</a> Sumber; Kepaniteraa Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, 2011</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9">[9]</a> Dalam konteks ini, <strong>Paulus E.Lotulung</strong>  mengemukakan beberapa macam pengawasan, antara lain;<strong> </strong>pengawasan segi <em>internal </em>dan <em>eksternal </em>(kedudukan), pengawasan segi <em>a-priori</em><strong> </strong>dan <em>a-posteriori </em>(waktu)<em>, </em>pengawasan segi <em>rechtmaitigheid </em>dan <em>doelmatigheid </em>(objek), selengkapnya di <em>Paulus E.Lotulung, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. xv-xviii</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10">[10]</a> SF. Marbun, Op. Cit. Hlm. 149</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a> Dikutip dari materi Putusan Nomor 179/PHPU.D-Viii/2010 Mahkamah Konstitusi Tahun 2010. Hlm. 58<strong></strong></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref12">[12]</a> Putusan PTUN Bandung Nomor 18/G/PTUN-BDG/1998, dikuatkan oleh Putusan PT.TUN Jakarta Nomor 178/B/1998/ PT.TUN.JKT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 359 K/TUN/1999 sebagaimana dikutip dari Irfan Fachrudin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah,Alumni, Bandung. 2004. Hlm. 6</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref13">[13]</a> Undang-Undang No 51 Tahun 2009  tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref14">[14]</a> Supandi, Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Mentaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Abstrak Disertasi tahun 2005, hlm 3</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref15">[15]</a> Wartawan Jawa Pos, dalam” Mengasah Taji PTUN dengan RUU Administrasi Pemerintahan Upaya Perkuat Eksekusi Pengadilan TUN”,2007. hlm.20. Makalah tidak dipublikasikan</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref16">[16]</a> Lotulung, Op. Cit.  hlm. xvi.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref17">[17]</a> Fachrudin. Op. Cit. hlm. 177</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref18">[18]</a> M.D.A. Freeman, “Standards of Adjudication, Judicial Law-Making and Prospective Overruling,” 26 <em>Current Legal Probs. </em>166, 181 (1973)</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref19">[19]</a> Karl Popper, <em>Objective Knowledge: An Evolutionary Approach </em>(1972) , di dalam Aharon Barak, “The judge in a democracy” Princeton University Press.2006. hlm 102<em> </em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref20">[20]</a> Aharon Barak, “Justice Matthew O. Tobriner Memorial Lecture: The Role of a Supreme Court in a Democracy,” 53 <em>Hastings L.J. </em>1205, 1210–11 (2002). Selengkapnya di dalam .Ibid</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref21">[21]</a> Mas’ud Said, Birokrasi di Negara Birokratis.UMM Press, Malang.2009. Hlm. 54</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref22">[22]</a> W. Riawan Tjandra, Peradilan Tata Usaha Negara, Mendorong Pemerintahan yag Bersih dan Berwibawa. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2009. Hlm 265-267</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref23">[23]</a> Riawan. Op. Cit. Hlm. 433</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/352/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=352&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2011/05/25/menuju-peradilan-tata-usaha-negara-yang-berwibawa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PEMIMPIN MINUS NURANI</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2011/02/28/pemimpin-minus-nurani/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2011/02/28/pemimpin-minus-nurani/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Feb 2011 08:29:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[nurani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=344</guid>
		<description><![CDATA[Ketika SBY mengumumkan kebijakan bahwa setiap TKI akan dilengkapi dengan Handphone untuk memperlancar komunikasi antara TKI dengan Pengelola TKI atau Pemerintah, maka publik pun terheran dengan penuh sinisme. Sebegitu gampang kah persoalan sistemik yang dialami TKI diselesaikan dengan sebuah Handphone? Inilah praktek kebijakan yang memperlihatkan tidak nyambungnya persoalan riil yang dialami rakyat dengan kebijakan pemerintah. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=344&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="/DOCUME%7E1/IRFANM%7E1/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot-4.png" alt="" /></p>
<p>Ketika SBY mengumumkan kebijakan bahwa setiap TKI akan dilengkapi dengan Handphone untuk memperlancar komunikasi antara TKI dengan Pengelola TKI atau Pemerintah, maka publik pun terheran dengan penuh sinisme. Sebegitu gampang kah persoalan sistemik yang dialami TKI diselesaikan dengan sebuah Handphone? Inilah praktek kebijakan yang memperlihatkan tidak nyambungnya persoalan riil yang dialami rakyat dengan kebijakan pemerintah. Minimnya nurani pemimpin kita dalam melihat persoalan yang secara nyata terjadi di tengah masyarakat menjadi salah faktor munculnya kebijakan yang tidak berkualitas dan cenderung ahistoris.</p>
<p><span id="more-344"></span></p>
<p><a href="http://irvanogie.files.wordpress.com/2011/02/23-gelandangan-nangis.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-345" title="23-gelandangan-nangis" src="http://irvanogie.files.wordpress.com/2011/02/23-gelandangan-nangis.jpg?w=217&#038;h=300" alt="" width="217" height="300" /></a></p>
<p>Salah satu indikasi absennya nurani para pemimpin dalam menjalankan sebuah amanah kepemimpinan ketika tidak menyatunya antara kata dan laku dalam mengelola kebijakan. Yang terjadi adalah kebohongan. Kebijakan pemerintah yang akan mengganti hewan ternak bagi korban letusan gunung Merapi di Yogyakarta yang sampai saat ini belum terwujud adalah praktik nyata sebuah kebohongan nurani. Natsir, perdana menteri pertama RI pernah mengingatkan, &#8221;Berlakulah ikhlas dalam beramal, jangan<br />
membohongi hati nurani. Apa yang kita capkan, mestinya kita sudah mengamalkannya” . Sosok Natsir adalah salah satu sosok pemimpin yang mampu mentransformasikan prinsip-prinsip nurani dalam kehidupan kepemimpinan yang penuh dengan kejujuran,  kesahajaan dan kesederhanaan. Nilai-nilai nurani itulah yang kemudian membuat seorang Guru besar Cornell University, George Mc T Kahin, pun amat mengagumi kesederhanaan seorang M Natsir. Menurut Kahin, di antara semua pejabat RI di Yogyakarta yang ditemuinya pada 1948, M Natsir-lah yang paling bersahaja.  &#8221;Waktu itu ia menjabat Menteri Penerangan RI. Saya menjumpai sosok orang yang berpakaian paling camping (mended) di antara semua pejabat di Yogyakarta. Itulah satu-satunya pakaian yang dimilikinya, &#8221; kisah Kahin pada sebuah kesempatan.</p>
<p>Membuka kembali lembaran sejarah sosok seperti Natsir saat ini ibarat menjadi Oase di tengah terbatasnya pemimpin bangsa saat ini yang berani menggunakan nurani dalam praktek kebijakannnya. Pesan Natsir beberapa tahun lalu masih sangat aktual ketika menjadi rujukan untuk memotret prilaku pemimpin bangsa saat ini. Selama hampir 7 (tujuh) tahun ini kita dipertontonkan paradigma kepemimpinan yang mengesakan pencitraan namun miskin prinsip-prinsip nurani. Ketika pencitraan menjadi paradigma tunggal dalam praktek kepemimpinan bangsa ini, maka yang dominan adalah Kuasa Simbol dalam mengatur negara ini. Hal ini terlihat dari banyaknya statement, prilaku dan kebijakan pemimpin bangsa ini yang berhenti pada level slogan dan symbol, namun tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh rakyat kecil. Trend kepemimpinan citra minus nurani saat ini menjadi virus berbahaya di kepemimpinan bangsa di semua level, baik eksekutif, legislative dan yudikatif.</p>
<p><strong>Resiko Pemimpin Citra</strong></p>
<p>Konsekuensi kepemimpinan yang menghambakan pencitraan adalah<strong> pertama</strong>, tertutupnya nurani pemimpin untuk membuka hati, mata dan telinga untuk melihat secara jujur dan objektif derita yang dihadapi oleh rakyat kecil. <strong>Kedua</strong>, pencitraan dengan kuasa symbol melahirkan kepemimpinan yang lemah dan paranoid, karena demi menjaga symbol dan citra, pemimpin tidak akan berani mengambil resiko meskipun tidak populis. <strong>Ketiga,</strong> kepemimpinan symbol tanpa nurani melahirkan feodalisme baru dalam praktek kepemimpinan mengingat praktek symbol meminggirkan prinsip-prinsip rasionalitas ilmiah dan etika politik adiluhung yang lebih menekankan pada substansi kepemimpinan. <strong>Keempat,</strong> dengan absennya nurani para pemimpin yang penuh dengan citra, maka yang muncul adalah pemborosan anggaran, inefesiensi, kemewahan, praktek glamour di kalangan pejabat. Saat ini,dipastikan tidak akan kita temukan lagi sosok Natsir, seorang Perdana Menteri yang kesahajaannya rela menjahit jasnya yang robek untuk mengikuti acara kenegaraan. Kerelaan menjahit jas yang robek bukan sekedar factor ketidakmampuan membeli jas baru. Namun bagi Natsir, penampilan seperti itu menunjukkan adanya nurani keberpihakan atas derita rakyat yang saat itu masih penuh dengan keterbatasan. Nilai nurani keberpihakan inilah yang kosong di level kepemimpinan saat ini.  Kebijakan pengadaan mobil dinas para menteri dan pejabat negara, Kasus tuduhan Presiden SBY terhadap praktek Monarki di Yogyakarta, , plesiran  pejabat eksekutif dan legislative ke luar negeri, sinisme ketua DPR terhadap korban tsunami Mentawai dan kelucuan anggota DPR yang harus belajar etika di Yunani adalah contoh serentetan praktik kebijakan pemimpin   tanpa koridor Nurani.</p>
<p>Saat ini rakyat semakin terhempas oleh berbagai kekalahan akibat kemiskinan yang semakin menggurita, persoalan ekonomi yang semakin pelit, bencana yang datang silih berganti. Di balik derita kekalahan rakyat itu, mereka hanya dipertontonkan oleh iklan-iklan para menteri yang mempromosikan janji manisnya dan berbagai program miskin substansi yang hanya mampu dinikmati lewat layar kaya. Kekalahan rakyat dihadapkan oleh komentar para pemimpin bangsa yang sama sekali tidak memiliki makna penyelesaian yang menggembirakan dan memberdayakan rakyat kecil. Kehadiran para pemimpin di tengah bencana lagi-lagi hanya sekedar menjaga citra. Kehadiran pemimpin di tengah derita rakyat saat ini hanya memberikan senyuman sesaat bagi rakyat, namun derita tetap melekat di kehidupan mereka tatkala pemimpin kembali ke “istana” nya. Pemimpin datang menghampiri tanpa nurani, namun dengan niat yang pendek; citra dan symbol. Semuanya itu tetap saja memposisikan rakyat tidak berdaya di tengah berbagai kekalahan dan keterpurukan di semua lini.</p>
<p>Faktor pemimpin tetap saja menjadi salah satu factor penting dalam mengurai persoalan bangsa saat ini. Pemimpin bertanggung jawab  mengatur irama dan denyut nadi pengelolaan bangsa ini, termasuk persoalan yang dihadapi rakyatnya. Ketidakhadiran nurani dalam memimpin tentunya tidak akan memberikan optimisme dalam menata kehidupan berbangsa ke depan. Sudah saatnya para elemen bangsa menyadari dan menyatukan persepsi bahwa saat ini kita dihadapkan pada satu persoalan krusial, yakni semakin parahnya kualitas kepemimpinan bangsa ini di semua level. Kesadaran akan minimnya sebuah kepemimpinan tentunya diawali oleh keberanian dan kejujuran kita untuk mengevaluasi dan memberikan kritik dan saran terhadap praktek kepemimpinan symbol dan citra yang selama ini tidak memberikan pengaruh siginifikan dalam memperkuat peradaban bangsa. Saat  ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi pola kepemimpinan bangsa yang miskin nurani. Segenap elemen harus memberikan kontribusi yang kongkret untuk memperbaiki kualitas bangsa ini dengan salah satu cara adalah memberikan evaluasi dan peringatan kepada pemimpin yang saat ini berkuasa.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/344/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=344&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2011/02/28/pemimpin-minus-nurani/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://irvanogie.files.wordpress.com/2011/02/23-gelandangan-nangis.jpg?w=217" medium="image">
			<media:title type="html">23-gelandangan-nangis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SUPREMASI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA</title>
		<link>http://irvanogie.wordpress.com/2010/12/13/supremasi-hukum-administrasi-negara/</link>
		<comments>http://irvanogie.wordpress.com/2010/12/13/supremasi-hukum-administrasi-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Dec 2010 13:21:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irvan Mawardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irvanogie.wordpress.com/?p=341</guid>
		<description><![CDATA[Oleh. Irvan Mawardi[1] &#8221;  Bagaimana saya senang. Saya sedih, karena putusan ini membuktikan bahwa Presiden telah melakukan kesalahan, &#8221; Ujar Yusril Ihhza Mahendra . (JPPN, 24 September 2010). Komentar tersebut disampaikan Yusril   menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya memberhentikan Hendarman Supandji dari posisinya sebagai Jaksa Agung.    Beberapa kalangan menilai bahwa dikabulkannya sebagian permohonan Yusril [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=341&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh. Irvan Mawardi<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>&#8221;  Bagaimana saya senang. Saya sedih, karena putusan ini membuktikan bahwa Presiden telah melakukan kesalahan, &#8221; Ujar Yusril Ihhza Mahendra . (<em>JPPN, 24 September 2010</em>). Komentar tersebut disampaikan Yusril   menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya memberhentikan Hendarman Supandji dari posisinya sebagai Jaksa Agung.    Beberapa kalangan menilai bahwa dikabulkannya sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung terkait masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji menunjukkan akumulasi dari berbagai kesalahan administrasi negara oleh Presiden yang umumnya dikelola para staf ahli dan jajaran sekretariat negara.</p>
<p><span id="more-341"></span>Beberapa “kesalahan” administrasi lainnya yang menjadi cacatan publik misalnya dibatalkannya pelantikan Anggito Abimanyu sebagai wakil menteri Keuangan, tidak jelasnya status Fahmi Idris yang sejak awal diumumkan sebagai wakil menteri Kesehatan, kontroversi Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan para komisioner Komisi Yudisial  yang menurut Undang-undang telah berakhir bulan Agustus 2010 . Kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh organ negara sebagai representasi penyelenggara kekuasaan juga sering muncul di daerah yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati, KPU, KPUD dan penyelenggara pemerintahan lainnya di daerah. Tulisan ini tidak bermaksud mengulas persoalan hukum yang saat ini dihadapi oleh Yusril Ihza Mahendra. Namun dalam perspektif hukum administrasi negara, kasus Yusril tersebut memberi catatan tegas bahwa kekuasaan berikut cabang-cabang pemerintah yang mengelola pemerintahan berpeluang untuk melakukan kesalahan dalam mengambil sebuah kebijakan. Pada saat yang sama, publik juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan akibat dari kelalaian pelaksanaan kebijakan tersebut.</p>
<p><strong>Kecerobohan Kekuasaan?</strong></p>
<p>Dalam teori Hukum Administrasi Negara, beberapa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan (<em>detournement de pouvoir</em>) dan termasuk  bentuk kesalahan menerapkan peraturan perundang-undangan (<em>abuse de droit</em>) (Rahmat S; 1987). Gejala kesewenangan kekuasaan dalam praktek administrasi negara dipicu oleh beberapa hal; Pertama, pejabat pemerintahan kurang memahami filosofi dan prinsip-prinsip dasar hukum administrasi negara sebagai roh dalam melayani kepentingan publik. Umumnya yang terjadi, ketika kekuasaan diperoleh, maka kebijakan apapun dapat dilakukan tanpa harus memperhatikan aspek administrasi.</p>
<p>Kedua, kerancuan dan keteledoran yang muncul dalam praktek administrasi negara dalam praktek pemerintahan kita selama ini karena begitu dominannya kepentingan kekuasaan. Kuat  dugaan bahwa ada pengaruh kekuasaan di balik tidak diterbitkannya Keppres Jaksa Agung  dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II atau batalnya pelantikan Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris. Dalam konteks kekuasaan di daerah, kepentingan kekuasaan lebih mendominasi munculnya Surat Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan mutasi berbagai kepala dinas, kepala sekolah, guru dan pegawai sebagai imbas  perhelatan Pemilukada. Dalam praktek seperti ini, ada kecenderungan kekuasaan yang berada di balik kecerobohan administrasi.</p>
<p>Ketiga, carut-marutnya praktek administrasi negara selama ini juga dipicu oleh terbatasnya pemahaman pejabat eksekutif tentang batasan wewenang yang dimiliki ketika mengambil sebuah kebijakan. Pada umumnya para pejabat masih sering mencampuradukkan antara wewenang pemerintah yang bersifat terikat (<em>gebonden bestuur</em>) dengan kewenangan pemerintah yang bersifat bebas (<em>discretioner/ vrij bestuur</em>). Putusan MK yang menunjuk habisnya masa jabatan Hendarman Supandji secara otomatis memberi wewenang yang bersifat terikat kepada presiden untuk mengeluarkan Surat Keputusan  berupa pengangkatan Jaksa Agung baru. Menafikan putusan MK adalah bentuk khas pemikiran yang mendalilkan  bahwa wewenang pengangkatan pejabat publik seolah-olah merupakan wewenang presiden yang bersifat bebas.</p>
<p><strong>Transformasi Hukum</strong></p>
<p>Fenomena penyimpangan dalam praktek hukum administrasi negara sesungguhnya bukan hal yang baru. Di daerah, penyimpangan administrasi negara oleh pejabat pemerintah semakin tinggi seiring semangat desentralisasi kebijakan dan efek pemilukada. Namun di era demokratisasi yang menuntut akuntabilitas pelayanan publik  yang egaliter, maka rakyat berhak mendapatkan pelayanan pemerintah yang memiliki landasan kepastian  hukum. Dalam konteks inilah perlu partisipasi rakyat dan pemerintah  dalam mentranformasikan nilai-nilai hukum dalam praktek administrasi negara.  Relasi masyarakat dengan negara, sebagai prasyarat berdemokrasi seharusnya   memiliki irama yang seimbang dan setara. Namun selama ini yang terjadi adalah masyarakat masih cenderung terkooptasi pada kekuasaan yang dimiliki negara berupa kebijakan yang dikeluarkan atas dasar sewenang-wenang (<em>willikeur</em>). Banyak kebijakan negara yang sejatinya tidak memihak kepada kepentingan orang banyak, namun tidak mampu diadvokasi dan digugat secara proposional dan melalui mekanisme peradilan oleh masyarakat.</p>
<p>Menggugat kebijakan negara adalah persoalan hukum. Adalah sebuah keniscayaan negara bersama aparatnya menyimpang dari tugasnya. Sehingga hukum administrasi negara hadir untuk memberi peluang bagi masyarakat untuk mengontrol dan mengadvokasi keputusan pejabat tata usaha negara yang merugikan kepentingan publik. Dalam konteks pelembagaan demokrasi serta berwibawanya negara hukum (<em>Rechstaat</em>) yang terkait dengan partisipasi rakyat di ranah publik, maka kehadiran perwujudan supremasi hukum administrasi negara menjadi penting. Hukum administrasi negara yang prosesnya berperkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negara memberikan ruang publik (<em>public sphere</em><em>)</em> bagi tercipatnya iklim demokrasi.  Carut marutnya praktek administrasi negara menjadi momentum penting mempercepat perwujudan supremasi hukum administrasi negara.   Dengan supremasi hukum administrasi negara timbul harapan bagi rakyat Indonesia untuk lebih mendapatkan keadilan dalam lingkup hukum administrasi negara.</p>
<p>Salah satu indikasi  terjaganya wibawa supremasi hukum Administrasi Negara adalah adanya kepatuhan Pejabat pemerintah dalam melaksanakan Putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pembangkangan atas segala putusan PTUN yang ditujukan kepada pejabat yang mengeluarkan kebijakan yang keliru merupakan bentuk perlawanan hukum. Dengan demikian perlu kesadaran hukum (<em>juridisch bewustzijn</em>) bagi pejabat dalam melaksanakan putusan Pengadilan (baca; PTUN) untuk menjaga tertib hukum dan memperkuat kultur masyarakat yang patuh terhadap hukum. Putusan PTUN tidak bisa dimaknai sebagai “kalah” dan “menang”, namun ditempatkan sebagai upaya”pelurusan” sebuah kebijakan pejabat pemerintah yang dianggap keliru oleh Pengadilan. Sehingga pejabat tidak perlu dihinggapi rasa egoisme untuk patuh terhadap putusan pengadilan.  Putusan PTUN adalah sebuah kontrol yuridis bagi pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah. Kontrol yuridis menjadi penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban moral dan hukum dari jabatan yang disandang oleh pejabat  kepada pemilik asli kekuasaan, yakni Rakyat.</p>
<div>
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irvanogie.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irvanogie.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irvanogie.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irvanogie.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irvanogie.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irvanogie.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irvanogie.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irvanogie.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irvanogie.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irvanogie.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irvanogie.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irvanogie.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irvanogie.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irvanogie.wordpress.com/341/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irvanogie.wordpress.com&amp;blog=3456490&amp;post=341&amp;subd=irvanogie&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irvanogie.wordpress.com/2010/12/13/supremasi-hukum-administrasi-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/29a98e9d20e82b7e01767ad6bd9348c3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">irvanogie</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
